FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
2 Anak Bogor Kabur dari Rumah: Kekerasan Seksual Ayah Tiri Terungkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

News

2 Anak Bogor Kabur dari Rumah: Kekerasan Seksual Ayah Tiri Terungkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

Writer: Raodatul - Sabtu, 29 November 2025 08:00:00

2 Anak Bogor Kabur dari Rumah: Kekerasan Seksual Ayah Tiri Terungkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
Sumber gambar: Ilustrasi Pelecehan Seksual/Freepik

FYPMedia.id - Kisah pilu nan mengguncang datang dari Cibinong, Kabupaten Bogor. Dua remaja putri, berinisial KPA (13) dan adiknya, ATA (11), sempat dinyatakan hilang selama tiga hari, memicu keresahan dan pencarian besar-besaran yang melibatkan elemen masyarakat hingga aparat kepolisian. 

Namun, ketika misteri hilangnya dua bocah ini terkuak, fakta yang ditemukan jauh lebih mengerikan dan menghancurkan daripada sekadar kasus anak kabur biasa. 

Kakak-beradik tersebut ternyata sedang melarikan diri dari trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung mereka, yaitu  ayah tirinya.

Kasus ini tidak hanya menyentak Kabupaten Bogor, tetapi juga kembali menyoroti darurat perlindungan anak di Indonesia. Kisah ini adalah sebuah pengungkapan brutal tentang ironi yang tak tertahankan: rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi neraka pribadi bagi dua gadis yang tak berdosa.

Awal Mula 'Kisah Hilang' yang Penuh Kecemasan

Ketegangan dimulai pada Senin dini hari, 24 November 2025. Sekitar pukul 04.00 WIB, KPA dan ATA meminta izin dari rumah mereka di Cibinong. Dalihnya sangatlah sederhana: pergi ke warung terdekat untuk membeli pelicin pakaian.

“Mereka izin ke ayahnya untuk ke warung Madura beli pelicin pakaian untuk setrika baju. Jadi mereka ini kan mau berangkat sekolah, untuk setrika pakaiannya pakai pelicin, mereka beli sendiri ke warung madura,” ujar Masitoh, bibi korban, dikutip dari detikcom pada Sabtu (29/11/2025).

Namun, sejak subuh itu, kedua gadis tersebut tak pernah kembali. Kepanikan segera merayap di keluarga. Pencarian intensif dilakukan, tetapi tanpa hasil. Dalam keputusasaan, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melayangkan laporan kehilangan ke Polres Bogor pada Selasa, 25 November 2025. 

Unggahan pencarian dengan cepat menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik yang turut merasakan cemas.

Baca Juga: Diancam Pakai Golo, Perempuan di Serang Diperkosa Mantan Pacar

Detektif Kepolisian dan Bantuan Masyarakat Membuahkan Hasil

Menanggapi laporan yang masuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera bergerak cepat. Upaya pencarian dilakukan secara intensif, menggandeng berbagai elemen masyarakat. 

Petunjuk mulai terkumpul. Rekaman CCTV menjadi kunci. Dua bocah itu sempat tertangkap kamera di Stasiun Pondok Rajeg, kemudian naik KRL menuju Depok, dan terlihat lagi di Stasiun Depok Baru.

Setelah tiga hari yang penuh kegelisahan, pada Kamis, 27 November 2025, sebuah kabar melegakan datang. KPA dan ATA ditemukan dalam kondisi selamat.

AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Bogor, mengonfirmasi penemuan tersebut. Kedua korban ditemukan di rumah kolega ibu kandungnya di Depok, Jawa Barat. 

Mereka diserahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah I Kabupaten Bogor oleh seorang perempuan bernama Novia, yang merupakan teman dekat ibu korban.

“Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kedua anak tersebut sudah diketemukan berkat bantuan segenap elemen masyarakat,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan di Bogor, dikutip dari detikcom, Sabtu (29/11/2025).

Keberhasilan penemuan ini, meski menggembirakan, hanyalah babak awal dari pengungkapan tragis yang sesungguhnya.

Pengakuan Menyekitkan: Ayah Tiri Adalah Ancaman Mengerikan

Setelah ditemukan, petugas UPT PPA segera melakukan asesmen awal. Di sinilah fakta kelam yang menjadi motif utama hilangnya kakak-beradik itu terkuak. Pengakuan KPA dan ATA mengejutkan semua pihak.

Mereka tidak sekadar kabur; mereka melarikan diri dari rumah yang sudah tidak lagi terasa aman. Mereka meninggalkan Cibinong, mencari perlindungan di Depok, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan biadab ayah tiri mereka yang berulang kali melakukan pencabulan dan kekerasan seksual.

AKP Anggi Eko Prasetyo membeberkan hasil pendalaman mereka: “Setelah kita dalami dari keduanya, apa yang melatarbelakangi daripada perginya kedua anak tersebut ternyata berdasarkan keterangan mereka bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga dia merasa terancam,” jelasnya pada Jumat (28/11/2025).

Ironisnya dan memilukannya, kejahatan ini bukanlah kasus tunggal. Pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polres Bogor mengungkap bahwa aksi bejat ini telah terjadi secara berulang kali sejak tahun 2023.

“Kemudian setelah terus kita lakukan pendalaman didapati fakta bahwa kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir satu bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” beber Anggi, menunjukkan penderitaan berkepanjangan yang dialami kedua anak tersebut.

Mereka telah hidup dalam ketakutan selama hampir dua tahun, menjadikan tindakan melarikan diri sebagai satu-satunya langkah penyelamatan dari ancaman di dalam rumah mereka sendiri.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum 

Setelah mendapatkan pengakuan yang konsisten dari kedua korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal, polisi segera bergerak cepat. Ayah tiri, yang kini berstatus sebagai terduga pelaku, langsung ditangkap dan menjalani penanganan intensif.

“Untuk pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo. Hanya dalam waktu singkat, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyidik Polres Bogor menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan seksual anak ini. Pelaku diancam dengan hukuman berat.

“Kami telah menetapkan daripada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan. Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU PPKS, kemudian kami sangkakan juga berkenaan dengan perlindungan anak yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut ancaman maksiman 12 tahun,” tegas Anggi.

Ancaman 12 tahun penjara ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat dan menjadi penegasan bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan keji semacam ini.

Baca Juga: Oknum Camat di Padang Terancam 12 Tahun Penjara, Ketahuan Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Trauma Mendalam dan Upaya Pemulihan Psikologis

Kasus hilangnya KPA dan ATA juga menarik perhatian Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Agustinus Sirait, Ketua Umum Komnas PA, turut angkat bicara dan menggarisbawahi kondisi mental kedua korban yang sangat rapuh.

Kedua korban sempat mendatangi kantor Komnas PA sebelum diserahkan ke UPT PPA. Hasil wawancara mendalam yang dilakukan oleh Komnas PA sejalan dengan temuan kepolisian dan UPT PPA.

“Kami sudah beberapa kali melakukan deep interview. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPT PPA dan menemukan konsistensi anak ini ternyata juga sama,” ujar Agustinus Sirait.

Pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya trauma signifikan pada kedua remaja putri tersebut. Meskipun kondisi fisik mereka dinyatakan baik, dampak psikologis dari kekerasan seksual yang berulang sejak tahun 2023 tidak dapat disepelekan.

Komnas PA tidak tinggal diam. Mereka segera berkoordinasi secara resmi dengan Polres Bogor. Laporan resmi terkait dugaan pencabulan dan pelecehan telah dilayangkan.

“Kami sudah melaporkan hasil temuan kami bahwa hilangnya anak ini dugaan sementara terkait kasus yang mereka alami, yaitu pencabulan dan pelecehan kepada kedua korban,” kata Agustinus.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang optimal bagi KPA dan ATA. Komnas PA telah mendampingi ibu kandung korban untuk membuat laporan resmi, memastikan kasus ini diproses tuntas.

“Kami datang ke Polres Bogor untuk memastikan bahwa laporan kami diteruskan, dan hari ini sudah dibuatkan laporan pengaduan secara resmi,” pungkas Agustinus Sirait, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses hukum dan pemulihan trauma korban.

Saat ini, kedua korban berada di bawah pendampingan psikologis intensif. Penyidik Polres Bogor pun tengah mempersiapkan rujukan visum et repertum sebagai salah satu alat bukti kuat dalam persidangan.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us