FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Bos OJK Tegaskan WNI di Kamboja Pelaku Scam, Bukan Sekadar Korban

News

Bos OJK Tegaskan WNI di Kamboja Pelaku Scam, Bukan Sekadar Korban

Writer: Raodatul - Kamis, 22 Januari 2026 18:14:29

Bos OJK Tegaskan WNI di Kamboja Pelaku Scam, Bukan Sekadar Korban
Sumber gambar: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/Foto: ANTARA FOTO/HUMAS OJK

FYPMedia.id - Fenomena ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Kamboja usai terlibat sindikat penipuan daring (online scam) kembali menjadi sorotan tajam. 

Kali ini, pernyataan tegas datang dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut bahwa sebagian WNI tersebut bukan hanya korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan keuangan lintas negara.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik, terutama karena selama ini narasi yang berkembang di masyarakat cenderung memposisikan WNI di luar negeri sebagai korban eksploitasi. 

Namun, OJK menilai pendekatan tersebut perlu dilihat secara lebih proporsional, terutama jika menyangkut kejahatan penipuan yang merugikan masyarakat Indonesia sendiri.

DPR Soroti Kekerasan yang Dialami WNI di Kamboja

Isu ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti kasus ratusan WNI yang melarikan diri dari Kamboja pada November 2025.

Menurut Anis, para WNI tersebut mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja di jaringan penipuan online. Ia menilai kasus ini menunjukkan bahwa persoalan scam tidak bisa ditangani secara parsial di dalam negeri saja.

"Saya menyoroti yang di Indonesia, yang November kemarin. 100 lebih WNI di Kamboja yang berhasil kabur, mereka diwawancara, disekap, disetrum. 100 lebih yang terkena scam tentang tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa penanganan tentang scammer ini tidak cukup hanya ada di dalam negeri tetapi juga harus kerja sama dengan lintas negara," ungkap Anis, dilansir dari detikcom, Kamis (22/1/2026).

Anis juga meminta OJK untuk memperkuat kerja sama internasional, terutama dengan negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia yang rawan dijadikan basis operasi penipuan daring.

Baca Juga: Bertambah, 1.726 WNI Korban Scam Padati KBRI Kamboja, Minta Dipulangkan

OJK: WNI Tersebut Bagian dari Aktivitas Kriminal

Menanggapi pernyataan DPR tersebut, Mahendra Siregar menegaskan bahwa tidak semua WNI yang berada di Kamboja bisa diposisikan sebagai korban. 

Ia menyebut sebagian dari mereka secara aktif terlibat dalam kegiatan kriminal penipuan sektor keuangan.

"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," ungkap Mahendra.

Pernyataan ini menegaskan sikap OJK bahwa empati terhadap kondisi kemanusiaan tetap diperlukan, namun tidak boleh mengaburkan fakta hukum terkait keterlibatan WNI dalam kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Tidak Bisa Dihukum Tanpa Proses Hukum

Meski menilai WNI tersebut bagian dari pelaku scam, Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus mengikuti proses peradilan. 

Hal ini menjadi tantangan karena kejahatan scam dilakukan lintas negara, melibatkan yurisdiksi hukum yang berbeda.

"Jadi ini mohon juga dalam perspektif yang sama. Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian," tegas Mahendra.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum, termasuk mekanisme ekstradisi dan pertukaran data intelijen keuangan.

Target Scam: Masyarakat Indonesia Sendiri

Dalam kesempatan terpisah, Mahendra mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. Menurutnya, korban utama dari aktivitas scam yang dilakukan WNI di Kamboja adalah masyarakat Indonesia sendiri.

"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus WNI di Kamboja bukan hanya isu ketenagakerjaan atau perlindungan WNI, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Desak KBRI, Ratusan WNI Korban Online Scam di Kamboja Minta Pulang

Fenomena WNI Lapor ke KBRI Phnom Penh

Di sisi lain, KBRI Phnom Penh terus menerima laporan dari ratusan WNI yang ingin kembali ke Indonesia. Fenomena ini mencuat seiring langkah tegas Pemerintah Kamboja yang menggencarkan pemberantasan sindikat penipuan daring.

Berdasarkan catatan detikcom, ratusan WNI berbondong-bondong mendatangi KBRI untuk meminta fasilitas pemulangan setelah keluar dari jaringan scam tempat mereka bekerja.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyebut lonjakan signifikan terjadi hanya dalam dua hari.

"Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara 'walk-in' ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring," kata Dubes Santo, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026).

Masalah Paspor hingga Status Overstay

Namun, proses pemulangan WNI tidak selalu berjalan mulus. Beragam persoalan administratif menjadi hambatan, mulai dari paspor yang disita sindikat, dokumen perjalanan tidak lengkap, hingga status overstay di Kamboja.

Tak sedikit pula WNI yang masih diliputi dilema. Sebagian ingin segera kembali ke Tanah Air, sementara sebagian lainnya masih mencoba mencari pekerjaan baru di Kamboja, meskipun risiko hukum dan keselamatan tetap mengintai.

Situasi ini memperlihatkan kompleksitas persoalan WNI di luar negeri yang terjebak dalam ekosistem kejahatan lintas negara, baik sebagai korban perekrutan ilegal maupun sebagai pelaku aktif.

Dilema Antara Perlindungan WNI dan Penegakan Hukum

Kasus ini menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi sulit. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi warganya di luar negeri. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lolos dari pertanggungjawaban.

Pernyataan OJK yang tegas dinilai sebagai upaya meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi romantisasi terhadap pelaku kejahatan yang berlindung di balik narasi korban.

Baca Juga: Singapura Terapkan Hukuman Cambuk bagi Scammer Online: Rp46 Triliun Raib, 190.000 Kasus Tercatat Sejak 2020

Perlu Pendekatan Komprehensif dan Lintas Negara

Baik DPR maupun OJK sepakat bahwa penanganan kasus scam lintas negara membutuhkan pendekatan komprehensif. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga:

  • Pencegahan lewat edukasi lowongan kerja ilegal
  • Penguatan kerja sama internasional
  • Penelusuran aliran dana hasil kejahatan
  • Penindakan tegas terhadap jaringan perekrut di dalam negeri

Tanpa langkah terpadu, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan korban dan pelaku yang silih berganti.

Kesimpulan

Kasus ratusan WNI di Kamboja membuka tabir kompleksitas kejahatan online scam lintas negara. 

Pernyataan tegas Bos OJK bahwa WNI tersebut bukan semata korban, melainkan bagian dari pelaku, menjadi pengingat bahwa empati harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Di tengah upaya pemulangan WNI dan perlindungan warga negara, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar: menyelamatkan korban tanpa memutihkan kejahatan, serta memastikan bahwa praktik penipuan yang merugikan masyarakat Indonesia dapat dihentikan hingga ke akarnya.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us