FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Digugat KLH, Toba Pulp Lestari Tegaskan Gugatan Belum Berdampak pada Usaha

News

Digugat KLH, Toba Pulp Lestari Tegaskan Gugatan Belum Berdampak pada Usaha

Writer: Raodatul - Kamis, 22 Januari 2026 18:04:40

Digugat KLH, Toba Pulp Lestari Tegaskan Gugatan Belum Berdampak pada Usaha
Sumber gambar: Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). / dok. Toba Pulp

FYPMedia.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya buka suara terkait gugatan perdata lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Gugatan tersebut kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara.

Manajemen perseroan membenarkan bahwa INRU telah menerima surat panggilan sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum dengan pertanggungjawaban mutlak. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum dengan pertanggungjawaban mutlak," ungkap manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (22/1/2026).

Gugatan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap korporasi besar di sektor kehutanan dan industri pulp.

Gugatan Perdata Khusus Lingkungan Hidup

Perkara yang dihadapi oleh emiten berkode saham INRU tersebut tergolong gugatan perdata khusus lingkungan hidup, di mana Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bertindak sebagai penggugat.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, manajemen INRU menjelaskan bahwa status perkara saat ini masih berada pada tahap panggilan sidang, dengan lokasi persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

"Status perkara panggilan sidang dengan lokasi perkasa di Pengadilan Negeri Medan," tulis Manajemen INRU dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan data pengadilan, gugatan tersebut terdaftar pada 19 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Baca Juga: Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi

Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Januari 2026

Pengadilan Negeri Medan telah menindaklanjuti gugatan tersebut dengan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Sidang pertama perkara lingkungan hidup ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Januari 2026.

"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dikutip dari detikSumut, Kamis (22/1/2026).

Penjadwalan ini mempertegas bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan hukum formal dan akan segera diuji di meja hijau.

Toba Pulp: Belum Ada Dampak Material

Meski menghadapi gugatan dari KLH, manajemen Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

"Sampai dengan saat ini, gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen INRU.

Perseroan juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Komitmen Keterbukaan Informasi ke Publik

Sebagai perusahaan terbuka, Toba Pulp Lestari menegaskan akan tetap menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik dan investor.

"Perseroan akan memantau secara seksama perkembangan perkara tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku," jelas manajemen.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, tata kelola perusahaan, dan keberlanjutan (ESG).

Gugatan Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

Mengutip laporan detikSumut, gugatan yang diajukan KLH disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup dan bencana di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, terutama pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

INRU dan Isu Pencabutan Izin PBPH

Di tengah gugatan lingkungan hidup tersebut, nama PT Toba Pulp Lestari Tbk juga mencuat dalam isu pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Januari 2026.

Investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKN) setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

INRU Klaim Belum Terima Keputusan Tertulis

Menanggapi isu pencabutan izin PBPH, manajemen INRU menyatakan bahwa hingga Rabu (21/1/2026), perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.

"INRU mengatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh perseroan."

Meski demikian, perseroan menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki masih berlaku secara sah.

Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Baru di Sesi Pertama, Didorong Kenaikan Saham BBRI, BREN, dan TLKM

Potensi Risiko Jika Izin Dicabut

Manajemen INRU juga mengakui bahwa jika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

"Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," ujar manajemen.

Seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri Toba Pulp Lestari selama ini berasal dari hutan tanaman di areal PBPH milik perseroan sendiri. Karena itu, perubahan status izin dinilai dapat memengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara langsung.

Koordinasi dengan Pemerintah Tetap Berjalan

Saat ini, Toba Pulp Lestari menyebut tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai:

  • Dasar hukum pencabutan izin
  • Ruang lingkup kebijakan
  • Status administratif perseroan
  • Dampak terhadap operasional jangka panjang

Sambil menunggu keputusan resmi, perseroan menegaskan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan.

Kesimpulan

Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu kasus penting dalam lanskap penegakan hukum lingkungan di Indonesia. 

Meski manajemen menyatakan belum ada dampak material terhadap operasional dan keuangan, perkara ini berpotensi membawa implikasi besar, terutama jika dikaitkan dengan isu pencabutan izin PBPH.

Dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026, publik dan pelaku pasar kini menanti arah proses hukum selanjutnya. Bagi INRU, tantangan ke depan bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan tuntutan perlindungan lingkungan.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us