Writer: Raodatul - Jumat, 28 November 2025 08:00:00
FYPMedia.id - Mapolres Serang, pada 24 November 2025 menerima laporan atas kasus pemerkosaan yang dialami oleh remaja berinisial LI (17), yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial SB (17) warga Lebakwangi, Kabupaten Serang.
“Korban melapor pada Senin 24 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari, sekitar pukul 20.00,” ujar AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga kampung. Kejadian bermula saat korban dan SB cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan pelaku.
Perselisihan terus berlanjut ketika pelaku mengajak bertemu korban di halaman rumahnya sekitar bulan Oktober 2025 pada pukul 05.00 WIB. Pada saat pertemuan, diduga pelaku menampar korban. Selain itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya.
Baca Juga: 7 Fakta Kejahatan Bejat Sopir Taksi Online, Perkosa Penumpang di Tol Kunciran–Cengkareng
AKP Andi Kurniady ES, menyebutkan “senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban hingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong”, ujarnya dikutip dari detikcom, Jumat (28/11/2025).
Namun, teriakan korban tidak mendapatkan atensi dari warga sekitar karena situasi sepi. Sehingga pelaku pun memaksa korban masuk ke dalam rumah.
“Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku”, ujar ga.
Selain itu, menurut Andi, korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Hingga akhirnya korban melapor pada Seni (24/11/2025) ke Mapolres Serang.
Andi juga menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan Intensif
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Darurat,” tegas AKP Andi.