Writer: Raodatul - Rabu, 26 November 2025 08:00:00
FYPMedia.id - Kasus memalukan kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Seorang pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan tindakan tak senonoh dan melanggar hukum.
Seorang oknum camat berinisial DR alias Don (27) di Padang Panjang, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah ketahuan memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi kos putri miliknya.
Tindakan ini sontak memicu kemarahan publik karena dilakukan oleh pejabat negara yang memegang jabatan strategis sebagai Plt Camat Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DR diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025) setelah laporan dari salah satu penghuni kos.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang mengandung unsur pornografi, dan proses hukum sedang berlangsung.
"Hari ini (kemarin) ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Kartyana, dikutip dari detikSumut, Rabu (26/11/2025).
Awal Terbongkarnya Tindakan Bejat Sang Camat
Kasus ini bermula ketika korban berinisial RI (21) menerima pesan WhatsApp dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut. Dalam pesan itu, temannya memperingatkan bahwa ada CCTV terpasang di kamar mandi, dan ia menduga kamera tersebut dipasang oleh pemilik kos, yakni DR.
Merasa curiga, RI kemudian memutuskan untuk mengecek kamar mandi kosnya pada keesokan harinya. Dugaan itu terbukti benar. Ia menemukan kamera CCTV berwarna hitam terpasang di bagian atas kamar mandi, mengarah langsung ke area personal yang seharusnya privasi penghuni.
Merasa muak dan terganggu dengan tindakan tersebut, RI segera memberi tahu penghuni lainnya. Mereka kemudian mendatangi DR untuk meminta klarifikasi, tetapi tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan-rekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pelaku. Awalnya pelaku ini sempat mengelak, sehingga korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang," ucap Kartyana.
Tak ingin kasus berlarut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Panjang. Penyelidikan langsung dilakukan, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Baca Juga: 7 Fakta Kejahatan Bejat Sopir Taksi Online, Perkosa Penumpang di Tol Kunciran–Cengkareng
Pelaku Mengakui Perbuatan dan Simpan Rekaman di Ponsel
Setelah diamankan, DR akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025 dan menghubungkannya langsung dengan smartphone miliknya, sehingga ia dapat memantau aktivitas penghuni dari jarak jauh.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua unit handphone milik pelaku, Samsung A54 dan Oppo F11 Pro, yang berisi rekaman CCTV hasil tindakannya. Selain itu, satu unit kamera CCTV yang dipasang di kamar mandi kos juga telah disita sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan. Kepada petugas pelaku mengakui dan menyimpan rekaman CCTV di handphone pelaku," ujar Kartyana.
Jumlah Korban Sementara: Dua Orang
Penyidik mengungkap bahwa hingga saat ini terdapat dua korban yang sudah teridentifikasi. Namun, polisi menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah karena kamera tersebut telah terpasang selama lebih dari satu bulan sebelum terbongkar.
"Sementara korbannya dua. Dari dua orang korban dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak," kata Kartyana.
Polisi juga mendalami apakah rekaman-rekaman tersebut telah dibagikan, disimpan untuk konsumsi pribadi, atau bahkan diperjualbelikan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Padang Panjang bergerak cepat. DR ditangkap tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, seperti:
- 1 unit kamera CCTV hitam
- 2 unit ponsel pelaku
- rekaman CCTV yang tersimpan
- perangkat pendukung lainnya
Kronologi dari Versi Lain: Motif dan Modus Pelaku
Sementara itu, dalam laporan lain yang dipublikasikan TribunPadang.com, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, turut menjelaskan awal terungkapnya kasus. Korban RI sempat meminta klarifikasi kepada DR setelah menemukan kamera, tetapi pelaku kembali mengelak.
"Teman korban informasikan via WhatsApp bahwa di kamar mandi kos dipasang CCTV oleh pelaku," kata Iptu Ary.
Setelah mengetahui bukti kuat di tempat kejadian, korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (24/11/2025). Pelaku kemudian diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Iptu Ary menegaskan bahwa DR memasang CCTV untuk merekam aktivitas penghuni kos perempuan saat sedang mandi.
Baca Juga: Memanfaatkan CCTV Online di Jalan Tol Bagi Pemudik 2024
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Berdasarkan temuan penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman ini tergolong berat mengingat pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjaga kehormatan profesi.
"Kini pelaku bersama barang bukti satu unit CCTV dan dua unit handphone miliknya telah kami amankan untuk proses penyidikan," jelas Ary.
Kesimpulan
Kasus pemasangan CCTV di kamar mandi kos putri oleh oknum camat DR menjadi peringatan keras bahwa kejahatan privasi bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk pejabat publik.
Dengan barang bukti, pengakuan pelaku, dan laporan korban, aparat kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. Proses hukum berjalan dan pelaku terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.