FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Negara Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai, Ini Fakta Lengkapnya

News

Negara Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai, Ini Fakta Lengkapnya

Writer: Raodatul - Rabu, 21 Januari 2026 14:53:24

Negara Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai, Ini Fakta Lengkapnya
Sumber gambar: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 50.000 ton batu bara tak bertuan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Ditjen Gakkum Kementerian ESDM

FYPMedia.id  – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyita sekitar 50.000 ton batu bara tak bertuan yang ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan sekaligus keuangan negara.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM setelah menemukan tumpukan batu bara dalam jumlah besar yang tidak memiliki kejelasan kepemilikan maupun perizinan resmi. Batu bara tersebut kini ditetapkan sebagai aset negara dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah cepat harus dilakukan mengingat nilai ekonomi batu bara yang sangat tinggi dan rawan disalahgunakan.

“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri Huwae, dilansir dari detikcom, Rabu (21/1/2026).

Diduga Kuat Hasil Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tumpukan batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. 

Tidak ditemukan dokumen perizinan, laporan produksi, maupun data perusahaan yang sah atas kepemilikan material tambang tersebut.

Jeffri menyampaikan bahwa indikasi kuat mengarah pada praktik penambangan tanpa izin yang selama ini menjadi persoalan serius di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya di daerah penghasil batu bara.

Keberadaan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kecelakaan kerja.

Baca Juga: Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi

Ditemukan di Enam Lokasi Strategis

Hasil operasi pengamanan yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM selama dua hari, yakni 14–15 Januari 2026, menemukan stockpile batu bara di enam titik lokasi berbeda. 

Lokasi tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan khusus (jetty) batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan batu bara nasional, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Operasi pengamanan ini berjalan aman dan kondusif berkat kerja sama lintas instansi, termasuk Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Ditetapkan sebagai Aset Negara

Setelah ditemukan tanpa kejelasan kepemilikan, negara mengambil alih seluruh tumpukan batu bara tersebut. Penetapan sebagai aset negara dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus mengamankan potensi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Jeffri menegaskan bahwa batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga pengamanan lapangan dilakukan secara ketat dengan pemasangan segel resmi dan larangan aktivitas di sekitar lokasi.

Langkah ini sejalan dengan mandat pemerintah untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Asal-usul Batu Bara Masih Ditelusuri

Meski telah disita, Ditjen Gakkum ESDM belum menghentikan proses penyelidikan. Tahap berikutnya adalah penelusuran asal-usul batu bara, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan dan penumpukan material tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penilaian kuantitas dan kualitas batu bara. Proses ini penting untuk menentukan nilai ekonominya sebelum dilelang secara resmi.

Dalam proses penilaian tersebut, Kementerian ESDM akan melibatkan pihak independen, baik surveyor maupun instansi berwenang, agar hasilnya objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PGN LNG Siap Regasifikasi 30 Kargo di 2026, Perkuat Energi Bersih Nasional

Akan Dilelang untuk PNBP

Setelah seluruh proses penelusuran dan penilaian rampung, batu bara sitaan tersebut akan dilelang secara terbuka. Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Jeffri memastikan bahwa mekanisme lelang akan dilakukan sesuai aturan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” terang Jeffri Huwae.

Langkah ini tidak hanya mengamankan aset negara, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya alam yang sebelumnya dikuasai secara ilegal dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Pesan Keras Pemerintah ke Pelaku Tambang Ilegal

Penyitaan 50.000 ton batu bara ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Ditjen Gakkum ESDM menilai bahwa praktik pertambangan ilegal masih menjadi tantangan besar, terutama di daerah kaya sumber daya alam. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong tata kelola pertambangan yang bersih, legal, dan berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang semakin besar.

Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan

Kementerian ESDM memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah rawan tambang ilegal. 

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Dengan penyitaan batu bara di Kutai Kartanegara ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran bahwa sumber daya alam Indonesia adalah milik negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us