FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi

News

Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi

Writer: Raodatul - Rabu, 21 Januari 2026 14:04:54

Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi
Sumber gambar: PT Toba Pulp Lestari Tbk/Foto: DOK PT TPL

FYPMedia.id  — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang dinilai melanggar aturan pengelolaan hutan dan memicu bencana ekologis di Pulau Sumatra terus menuai sorotan. 

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), menyatakan hingga kini belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan izin usaha mereka.

Pernyataan ini disampaikan manajemen Toba Pulp Lestari melalui keterbukaan informasi kepada publik, sehari setelah pemerintah mengumumkan langkah tegas terhadap 28 perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Masuk Daftar 28 Perusahaan, Tapi Surat Resmi Belum Diterima

Dalam keterbukaan informasi tertanggal Rabu (21/1/2026), manajemen Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan administratif yang secara resmi diterima perseroan.

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis manajemen perusahaan.

Pernyataan tersebut menandakan adanya jeda antara pengumuman kebijakan pemerintah dengan implementasi administratif di tingkat perusahaan, sebuah situasi yang kerap terjadi dalam proses penertiban izin berskala nasional.

Baca Juga: Bill Gates: Kegagalan Microsoft di Pasar Seluler Rugikan Perusahaan Rp6.544 Triliun

Izin Industri Pulp Diklaim Masih Berlaku

Meski namanya disebut dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya, Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa izin usaha industri pengolahan pulp yang dimiliki perseroan hingga saat ini masih berlaku secara sah.

Manajemen juga menekankan bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan tanaman industri (HTI) yang berada di dalam areal PBPH milik perusahaan sendiri, bukan dari hutan alam lindung.

Namun demikian, perseroan tidak menampik bahwa jika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, maka dampaknya akan sangat signifikan.

"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," jelas manajemen.

Koordinasi Intensif dengan Pemerintah

Saat ini, Toba Pulp Lestari mengaku tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. 

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup kebijakan, status administratif, serta implikasi operasional dari keputusan pemerintah.

Perusahaan menyatakan sikap kooperatif dan menyatakan siap mengikuti setiap arahan resmi yang dikeluarkan otoritas berwenang.

"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," tambah manajemen.

Ancaman Serius bagi Operasional dan Keuangan

Di balik pernyataan normatif tersebut, tersimpan kekhawatiran besar terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Toba Pulp Lestari menilai pencabutan izin PBPH akan langsung mengganggu proses pemanenan kayu, yang merupakan tulang punggung pasokan bahan baku industri pulp mereka.

Gangguan tersebut tidak hanya berdampak pada operasional harian, tetapi juga berpotensi menekan kinerja keuangan dan stabilitas jangka panjang perusahaan.

Lebih jauh, manajemen menyoroti efek domino yang bisa dirasakan oleh berbagai pihak yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.

"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan," pungkasnya.

Baca Juga: PGN LNG Siap Regasifikasi 30 Kargo di 2026, Perkuat Energi Bersih Nasional

Keputusan Tegas Prabowo Usai Banjir Bandang Sumatra

Keputusan pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk untuk menindak pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil setelah Presiden Prabowo menerima laporan komprehensif mengenai keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kerusakan hutan yang berujung pada bencana banjir besar.

"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat mengikuti rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Rincian 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Prasetyo merinci bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri dari berbagai sektor strategis yang selama ini beroperasi di kawasan hutan.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," ungkapnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi besar-besaran tata kelola kehutanan, sekaligus sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Kebijakan Lingkungan vs Stabilitas Ekonomi Lokal

Kasus Toba Pulp Lestari mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan sumber daya alam: penegakan hukum lingkungan versus dampak ekonomi dan sosial di daerah.

Di satu sisi, pencabutan izin dinilai penting untuk memulihkan ekosistem hutan dan mencegah bencana ekologis berulang. 

Namun di sisi lain, penghentian mendadak aktivitas industri berskala besar berpotensi memukul lapangan kerja, pendapatan daerah, dan ekonomi masyarakat sekitar.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Danantara Tampil Perdana di WEF 2026, Strategi Indonesia Pikat Investor Global

Pasar dan Publik Menanti Kepastian

Hingga kini, publik dan pelaku pasar masih menunggu keputusan tertulis resmi yang akan menjadi dasar hukum final bagi operasional Toba Pulp Lestari dan perusahaan lain yang masuk daftar pencabutan izin.

Bagi investor, kejelasan status PBPH menjadi krusial karena akan memengaruhi prospek bisnis, risiko usaha, dan valuasi saham perusahaan ke depan.

Sementara bagi masyarakat, keputusan ini diharapkan menjadi titik balik menuju pengelolaan hutan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kesejahteraan warga lokal.

Ujian Awal Pemerintahan Prabowo

Langkah mencabut izin 28 perusahaan sekaligus menjadi ujian awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan agenda pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Kasus Toba Pulp Lestari menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lapangan akan menjadi kunci. Ketegasan regulasi harus diiringi dengan kepastian hukum, transisi yang adil, serta solusi bagi pekerja dan masyarakat terdampak.

Ke depan, bagaimana pemerintah mengeksekusi kebijakan ini akan menentukan apakah pencabutan izin benar-benar menjadi momentum reformasi kehutanan, atau justru memicu polemik berkepanjangan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us