FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Polres Jaktim Bongkar Jaringan Obat Keras, Ribuan Tramadol Disita

News

Polres Jaktim Bongkar Jaringan Obat Keras, Ribuan Tramadol Disita

Writer: Raodatul - Sabtu, 17 Januari 2026 15:26:38

Polres Jaktim Bongkar Jaringan Obat Keras, Ribuan Tramadol Disita
Sumber gambar: Ilustrasi Penangkapan/Freepik

FYPMedia.id - Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan butir Tramadol beserta sejumlah obat psikotropika lain yang siap diedarkan ke masyarakat.

Dua terduga pelaku berinisial A dan M diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur. 

Informasi warga tersebut menjadi titik awal terbongkarnya praktik peredaran obat keras yang dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M," kata Alfian kepada, dikutip dari detikcom, Sabtu (17/1/2026).

Ditangkap Saat Malam Hari, Polisi Amankan Barang Bukti Melimpah

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Alfian menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal," ujarnya.

Ia berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan laju peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Gerebek Sarang dan Narkoba di Medan, Polisi Amankan 41 Orang

Ribuan Tramadol dan Psikotropika Lain Disita

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly Areska Putra mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Telly, selain ribuan butir Tramadol, polisi juga menyita berbagai jenis obat keras dan psikotropika lain yang kerap disalahgunakan.

"Kami menyita ribuan butir Tramadol, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika lainnya, seperti Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer," ujar Telly.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam praktik jual beli obat keras ilegal tersebut.

Terungkap Asal Obat dan Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku berasal dari Aceh. Mereka juga mengungkapkan bahwa obat-obatan keras tersebut tidak diproduksi sendiri, melainkan diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital," terang Telly.

Modus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal semakin berkembang dan memanfaatkan kemajuan teknologi, mulai dari jasa kurir instan hingga transaksi non-tunai melalui dompet digital, sehingga sulit terdeteksi jika tidak diawasi secara ketat.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin bukanlah kejahatan ringan. Penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol dan psikotropika lainnya dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindakan kriminal.

Telly menekankan bahwa generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan obat keras ilegal.

"Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutur Telly.

Baca Juga: Guru SMK di Jambi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Usai Bentrok dengan Siswa

Polisi Lakukan Pengembangan, Jaringan Lebih Besar Diburu

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama berinisial B yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Alfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku semata. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, tegas, dan transparan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Kami berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan peredaran obat ilegal di Jakarta Timur," kata Alfian.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pemberantasan

Kasus ini kembali menegaskan bahwa keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal sangat bergantung pada peran aktif masyarakat. 

Kepedulian warga untuk melapor menjadi benteng pertama dalam melindungi lingkungan dari ancaman obat-obatan berbahaya.

Polres Metro Jakarta Timur pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras ilegal di wilayah masing-masing.

Dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan dukungan penuh dari masyarakat, aparat kepolisian berharap peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga generasi muda terlindungi dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us