Writer: Raodatul - Selasa, 20 Januari 2026 17:32:33
FYPMedia.id - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi kembali menyulut perdebatan nasional mengenai batas antara pendisiplinan siswa dan kriminalisasi profesi guru.
Perkara yang menimpa Tri Wulansari, guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut siswanya, kini mendapat atensi langsung dari DPR RI hingga Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari apabila berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, sekaligus memperkuat desakan agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas mendidik.
Kronologi Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi
Tri Wulansari, guru honorer di salah satu SD negeri di Kabupaten Muaro Jambi, sebelumnya dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Peristiwa tersebut bermula saat Wulansari mencukur rambut seorang siswa sebagai bentuk penegakan disiplin sekolah.
Namun, tindakan yang menurut banyak pihak masih dalam koridor edukatif justru berujung pada proses pidana. Penetapan tersangka terhadap Wulansari menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari guru, pemerhati pendidikan, hingga legislator di Senayan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wulansari akhirnya mengadu ke DPR RI. Komisi III DPR kemudian menggelar rapat khusus untuk membahas kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.
Baca Juga: 5 Fakta Penting Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR, PKS Bilang “Bravo MKâ€
DPR Nilai Tidak Ada Unsur Niat Jahat
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III Hinca Panjaitan menyampaikan hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Ia menegaskan bahwa dalam kasus Tri Wulansari, tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
"Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik," kata Hinca.
Hinca menilai tindakan yang dilakukan Wulansari semata-mata bertujuan mendidik, bukan melukai atau menyakiti siswa. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung agar segera menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan perkara tersebut.
"Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini," sebutnya.
Jaksa Agung Beri Jaminan Penghentian Perkara
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas menyatakan bahwa dirinya akan memastikan kasus Tri Wulansari dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menariknya, Burhanuddin mengungkapkan kedekatan emosionalnya dengan daerah asal kasus tersebut.
"Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," sebutnya.
Pernyataan Jaksa Agung ini sontak mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR. Jaminan penghentian perkara dinilai sebagai langkah penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Dorongan Kuat Imunitas Guru Menguat
Kasus Tri Wulansari bukan hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga membuka kembali wacana lama mengenai perlunya imunitas bagi guru dalam menjalankan profesinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai bahwa guru saat ini berada dalam posisi rentan secara hukum. Padahal, profesi lain seperti advokat telah memiliki perlindungan imunitas.
"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya.
Habiburokhman menilai perlindungan hukum bagi guru bersifat mendesak, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap pendidik akibat tindakan disipliner yang sejatinya bertujuan mendidik.
Baca Juga: 293 Anggota DPR Setujui Revisi UU TNI, Apa Dampaknya?
Revisi UU Guru dan Dosen Jadi Solusi
Sebagai langkah konkret, Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan agar memasukkan satu pasal khusus mengenai imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu, Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada kesejahteraan atau aspek administratif lainnya, melainkan perlindungan profesi guru dari jerat hukum yang tidak proporsional.
"Tapi yang urgen ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak, ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," lanjut dia.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus Tri Wulansari hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa serupa yang belum terungkap ke publik.
Kesimpulan: DPR Minta Kasus Dihentikan
Dalam kesimpulan resmi rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, DPR secara tegas meminta aparat penegak hukum di daerah untuk menghentikan perkara tersebut.
Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025.
Selain itu, DPR juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik yang dibebankan kepada Wulansari segera ditiadakan.
Refleksi: Antara Disiplin dan Kriminalisasi Guru
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem hukum dan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, perlindungan anak harus dijaga secara ketat. Namun di sisi lain, guru tidak boleh dikorbankan ketika menjalankan fungsi mendidik dengan niat baik.
Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru akan semakin takut mengambil tindakan disipliner, yang justru dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa.
Dengan jaminan penghentian perkara dari Jaksa Agung dan dorongan DPR untuk memperjuangkan imunitas guru, publik berharap lahirnya kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada dunia pendidikan.