Evaluasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Tunjangan Kinerja Dosen

Permendikbud
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Tunjangan Kinerja Dosen di evaluasi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek)

FYPMedia.ID Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen.

Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertujuan untuk mencairkan tukin dosen di Kemendikbud Ristek. Namun, seteleah Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan di bawah Kemendikti Saintek, aturan tersebut perlu di evaluasi sebab akan membebani Kemendikti Saintek. 

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja dosen di masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: Penghujung 2024 WhatsApp Jadi Rumah Chatbot AI

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada dosen yang berprestasi dan berkontribusi tinggi terhadap dunia pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam peraturan ini, dosen akan menerima tunjangan kinerja yang besarnya didasarkan pada penilaian kinerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Setelah dilakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tukin, ternyata anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tukin tersebut. 

Baca Juga: Kontroversi Pengenaan PPN 12% di Sektor Pendidikan

Permendikbud remis ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024. Sebelumnya diberitakan bahwa Mendikbud Ristek telah menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. 

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen.