FYPMedia.id – Direktur Jenderal Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengumumkan bahwa Instagram dan Facebook telah mengajukan izin untuk memasuki dunia social commerce di Indonesia. Dengan ini, kedua platform media sosial tersebut berencana untuk menyediakan layanan promosi penjualan di dalam aplikasi mereka.
Pernyataan ini diberikan oleh Isy Karim saat ditemui di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023. Menurutnya, izin yang diajukan akan memungkinkan Facebook dan Instagram untuk memfasilitasi iklan dan promosi produk, serta bertindak sebagai kantor penghubung dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penjual.
Isy juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan izin, Facebook dan Instagram akan memiliki kemampuan untuk membentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). KP3A ini akan berfungsi sebagai perantara dalam menangani sengketa yang mungkin muncul.
“Kalau dia ingin menjadi apa social commerce oleh iklan itu artinya menjadi social commerce, nah social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A,” urainya.
Tujuan dari pembentukan KP3A ini adalah untuk memberikan otoritas yang berwenang dalam menangani masalah yang melibatkan konsumen dan keperluan lainnya. Hal ini menjadi penting karena Facebook dan Instagram merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
“Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghubung itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja,” jelas Isy.
Hal ini muncul sebagai respons terhadap perubahan dalam peraturan terkait bisnis media sosial dan e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, TikTok Shop, sebuah platform e-commerce yang beroperasi melalui TikTok, telah ditutup pada tanggal 4 Oktober 2023 karena melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Isy menjelaskan bahwa TikTok Shop belum mengajukan kembali izin usaha untuk menjalankan bisnisnya sebagai platform e-commerce. Sebagaimana dijelaskan, hanya platform e-commerce dengan izin yang diizinkan untuk melakukan transaksi dalam platform mereka.
Isy juga menjelaskan bahwa TikTok Shop sebelumnya telah mengantongi izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Namun, izin tersebut membatasi aktivitas TikTok Shop, dan karena itu, mereka tidak dapat berlanjut sebagai platform e-commerce.
(Rin)