FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
RUU Hukum Acara Perdata Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini 14 Terobosannya

News

RUU Hukum Acara Perdata Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini 14 Terobosannya

Writer: Raodatul - Rabu, 21 Januari 2026 11:54:37

RUU Hukum Acara Perdata Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini 14 Terobosannya
Sumber gambar: Ilustrasi hukum/Freepik

FYPMedia.id  — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan strategis ini dinilai sebagai langkah percepatan reformasi hukum perdata nasional yang selama ini dinilai lamban, berbelit, dan belum memberikan kepastian hukum optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang digelar pada Rabu (21/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menegaskan bahwa perubahan status pengusulan RUU bertujuan mempercepat proses legislasi.

"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Habiburokhman saat membuka rapat, dikutip dari detikcom, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama adalah efektivitas dan efisiensi proses pembahasan, mengingat urgensi pembaruan hukum acara perdata yang sudah lama dinanti.

"Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," lanjutnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat persetujuan penuh dari peserta rapat, menandai kesepakatan politik antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong reformasi hukum acara perdata.

Baca Juga: Akademisi Hukum Tata Negara Berbondong-bondong Laporkan Ketua MK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Pemerintah Sambut Positif, Proses Legislasi Disesuaikan

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan dukungan terhadap keputusan DPR tersebut. 

Menurutnya, perubahan skema pengusulan tidak akan mengurangi substansi, melainkan justru mempercepat pembahasan teknis dan politis RUU.

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata Eddy.

Setelah pernyataan tersebut, Habiburokhman meminta konfirmasi persetujuan seluruh anggota rapat. Tanpa keberatan, forum menyepakati RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif resmi DPR.

"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Habiburokhman, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Hukum Acara Perdata tercatat sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Langkah ini menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak lagi bersifat wacana, melainkan menjadi agenda legislasi utama negara.

Pada akhir 2025, Komisi III DPR telah menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU. Kepala BK DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa hukum acara perdata Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang tidak ideal.

“Kondisi ini menyebabkan fragmentasi normatif yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum, inkonsistensi penerapan prosedur serta lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (15/01/2026).

Menurut Bayu, hukum acara perdata nasional masih bertumpu pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) yang merupakan produk kolonial Belanda. Akibatnya, terjadi dualisme hukum yang memicu perbedaan perlakuan prosedural di pengadilan.

Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun: Sidang Perdata Panas di PN Jakpus 8 September 2025

Masalah Klasik: Proses Lama, Mahal, dan Tidak Efisien

Dualisme HIR dan RBg menciptakan ketimpangan prosedur peradilan, bahkan berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Meski praktiknya telah banyak dimodifikasi melalui undang-undang sektoral, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan yurisprudensi, masalah fundamental tetap belum teratasi.

Dalam praktik sehari-hari, perkara perdata kerap memakan waktu panjang akibat banyaknya tahapan formal, budaya penundaan sidang, kompleksitas pembuktian, serta aturan yang terfragmentasi.

“Akibatnya, pencari keadilan sering menghadapi proses peradilan yang tidak efisien dan berbiaya tinggi,” tegas Bayu.

Selain itu, hukum acara perdata juga belum mengatur secara tegas batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak. Kekosongan norma ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan keterlambatan eksekusi putusan.

14 Substansi Kunci RUU Hukum Acara Perdata

RUU Hukum Acara Perdata dirancang sebagai terobosan besar dengan memuat sedikitnya 14 substansi utama, yang diharapkan mampu menjawab persoalan klasik peradilan perdata di Indonesia.

Berikut poin-poin krusial tersebut:

  1. Pemeriksaan acara cepat untuk perkara sederhana seperti utang piutang, kerusakan barang, dan cedera pribadi berbasis perjanjian.
     
  2. Optimalisasi e-court dan e-litigation sebagai tulang punggung peradilan digital.
     
  3. Penyediaan juru bahasa isyarat serta fasilitas ramah disabilitas dan kelompok rentan.
     
  4. Batas waktu Ketua Pengadilan dalam mengeluarkan surat peringatan kepada termohon untuk pelaksanaan putusan.
     
  5. Penyitaan wajib dihadiri dua saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa.
     
  6. Pengaturan tenggat waktu kasasi, termasuk memori dan kontra memori.
     
  7. Standarisasi prosedur penyitaan untuk mencegah sengketa lanjutan.
     
  8. Batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.
     
  9. Kepastian waktu pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.
     
  10. Kewenangan MA mendengar langsung para pihak atau saksi saat menilai kesalahan penerapan hukum.
     
  11. Hak pihak ketiga mengajukan permohonan demi melindungi kepentingan hukum.
     
  12. Pemeriksaan acara singkat oleh hakim tunggal untuk perkara mendesak.
     
  13. Klasifikasi putusan sela dan putusan akhir secara tegas.
     
  14. Penambahan jenis permohonan, termasuk permohonan perampasan aset tindak pidana.

Baca Juga: Baru Dieksekusi Juli, Koruptor Timah Harvey Moeis Langsung Dapat Remisi Hukuman di Natal 2025

Sorotan DPR: Warisan Diskriminatif Harus Dihapus

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti fakta bahwa hukum acara perdata lama masih menyisakan pembagian masyarakat ke dalam golongan Eropa, Tionghoa, Arab, dan bumiputera.

Ia juga menyoroti problem kepemilikan dan penguasaan benda dalam perkara penyitaan yang sering menimbulkan sengketa lanjutan.

“Hal ini harus diperhatikan agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan baik,” tegas Soedeson.

Menuju Peradilan Perdata Modern dan Berkeadilan

Dengan disepakatinya RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR, harapan besar pun muncul agar Indonesia segera memiliki sistem peradilan perdata yang modern, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan.

RUU ini tidak hanya menutup celah hukum yang diwariskan kolonialisme, tetapi juga menjawab tantangan era digital, kebutuhan kelompok rentan, serta tuntutan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Jika pembahasan berjalan lancar, RUU ini berpotensi menjadi tonggak reformasi hukum perdata terbesar dalam sejarah Indonesia modern, sebuah langkah berani untuk memastikan keadilan tidak lagi mahal, lambat, dan sulit diakses.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us