FYP Media.ID – Aksi vandalisme yang membahayakan nyawa penumpang kembali terjadi. Kali ini, salah satu rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) impor China menjadi sasaran pelemparan batu saat melintas di jalur Jakarta–Bogor, tepatnya di kawasan Pasar Anyar, Bogor, Jumat (11/7/2025). Pelakunya? Sudah berhasil ditangkap oleh petugas PT KAI Commuter hanya dalam hitungan jam.
Perbuatan tersebut bukan hanya sekadar iseng—pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. PT KAI Commuter menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, demi memberikan efek jera dan perlindungan terhadap transportasi publik.
Kronologi Insiden: Kaca Pecah, Kereta Rusak, Jadwal Terganggu
Insiden terjadi sekitar pukul 16.05 WIB, saat Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota–Bogor sedang melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar. Tiba-tiba, sebuah batu besar menghantam kaca pintu kiri dari kereta terakhir dalam rangkaian CLI-125, menyebabkan retakan parah.
Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, kerusakan cukup serius, dan KRL harus berhenti beroperasi selama tiga hari untuk proses perbaikan serta penggantian kaca.
Pelaku Ditangkap di Tempat
Tak butuh waktu lama, petugas keamanan KAI Commuter langsung melakukan pengejaran berdasarkan laporan masyarakat dan saksi mata. Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian dan segera diserahkan ke Polsek terdekat.
“Petugas kami segera bergerak setelah menerima laporan dan langsung menangkap pelaku. Saat ini sudah dalam proses hukum,” ujar Joni Martinus, VP Corporate Secretary KAI Commuter.
Dampak Serius: Bahaya untuk Penumpang dan Kerugian Material
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, aksi pelemparan ini dianggap sangat berbahaya. Joni menegaskan bahwa:
-
Aksi semacam ini bisa mengancam keselamatan penumpang
-
Merusak aset negara dan fasilitas publik
-
Menyebabkan gangguan layanan operasional
Kereta yang menjadi korban harus dilakukan perbaikan khusus selama tiga hari, artinya ada kerugian material dan potensi keterlambatan layanan bagi ribuan penumpang.
Ancaman 15 Tahun Penjara: Ini Dasar Hukumnya
Pelempar batu bukan hanya “ulah iseng” — melainkan tindak pidana serius. Pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 180 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
(Mengganggu penyelenggaraan perkeretaapian, maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 2,5 miliar) -
Pasal 170 KUHP
(Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun penjara)
KAI Commuter menyatakan akan mendorong proses hukum hingga tuntas, sebagai peringatan keras terhadap pelaku vandalisme lainnya.
KAI Commuter: “Tak Ada Ampun untuk Perusak Fasilitas Umum”
Pernyataan tegas disampaikan oleh manajemen KAI Commuter:
“Kami pastikan tidak akan ada toleransi. Ini bukan hanya tentang kerusakan material, tetapi tentang keselamatan ribuan penumpang setiap harinya.”
Langkah tegas ini diambil demi:
-
Memberikan efek jera
-
Melindungi fasilitas transportasi publik
-
Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KAI Commuter
KRL Impor China: Simbol Modernisasi yang Jadi Korban
Rangkaian KRL yang dilempar batu merupakan kereta baru buatan CRRC Qingdao Sifang, China yang didatangkan ke Indonesia sebagai bagian dari program modernisasi armada KRL Jabodetabek.
Kelebihan KRL ini antara lain:
-
Desain ergonomis dan ramah disabilitas
-
Sistem pengereman regeneratif
-
Interior yang lebih senyap dan efisien
-
Kapasitas lebih besar dan kenyamanan maksimal
Insiden ini jelas merusak citra dan investasi besar negara dalam meningkatkan transportasi publik.
Netizen Marah: “Hukum Maksimal, Jangan Cuma Dimaafkan!”
Berita ini langsung viral di media sosial. Warganet mengungkapkan:
-
Kemarahan terhadap aksi tidak bertanggung jawab
-
Kekhawatiran atas keselamatan transportasi publik
-
Desakan agar hukum ditegakkan tanpa toleransi
Beberapa komentar yang mencuat:
“Kereta itu untuk rakyat, bukan untuk jadi sasaran lemparan!”
“Pelakunya harus dihukum berat. Gak bisa cuma minta maaf dan selesai.”
“Vandalisme terhadap transportasi publik = musuh negara!”
Edukasi: Mengapa Pelemparan Batu ke KRL Bukan Sekadar Pelanggaran Ringan?
Aksi seperti ini sering dianggap “iseng”, padahal dampaknya sangat besar:
-
Berisiko menyebabkan kecelakaan massal jika masinis terganggu atau kaca pecah masuk ke kabin
-
Merugikan secara finansial dan operasional
-
Menghambat kemajuan sistem transportasi yang lebih modern dan efisien
Penutup: Tindakan Tegas adalah Solusi
Kasus ini bukan pertama, dan bisa saja bukan yang terakhir. Tapi dengan penegakan hukum yang kuat, KAI Commuter ingin mengirimkan pesan jelas:
“Perusakan fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran — ini kejahatan.”
Agar transportasi publik di Indonesia terus berkembang dan masyarakat merasa aman, setiap tindakan kriminal sekecil apa pun harus ditindak secara hukum.