FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polri Tegaskan Tak Terkait Profesi

News

Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polri Tegaskan Tak Terkait Profesi

Writer: Raodatul - Rabu, 07 Januari 2026 14:00:23

Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polri Tegaskan Tak Terkait Profesi
Sumber gambar: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok Polri)

FYPMedia.id - Kasus penangkapan seorang jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memantik perhatian publik dan komunitas pers nasional. Jurnalis berinisial R diamankan oleh Polres Morowali terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor tambang, sebuah peristiwa yang sempat terekam video dan viral di media sosial. 

Di tengah sorotan tajam soal kebebasan pers, Mabes Polri menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik, melainkan murni proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. 

Menurut Polri, status R sebagai jurnalis tidak menjadi faktor dalam penanganan perkara, karena penyidik bertindak berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Mabes Polri Tegaskan Penegakan Hukum

Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa Polri memisahkan secara tegas antara profesi seseorang dan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Ia menyatakan, proses hukum berjalan murni atas dasar laporan dan hasil penyelidikan aparat kepolisian di daerah.

"Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali," kata Trunoyudo melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Penegasan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran publik bahwa penangkapan jurnalis dapat mencederai prinsip kebebasan pers. Trunoyudo menambahkan, Polri justru berupaya menjaga transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana.

Baca Juga: Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Usai Dilaporkan Doktif

Koordinasi dengan Dewan Pers

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, Mabes Polri mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan Dewan Pers. 

Trunoyudo menyebut dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.

"Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.

Selain komunikasi informal, Polri juga mengambil langkah administratif dengan meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait penangkapan R. 

Langkah ini disebut sebagai bentuk penghormatan Polri terhadap profesi jurnalis sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.

"Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," terangnya.

Kronologi Penangkapan Jurnalis R

Sebagai informasi, jurnalis R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Proses penangkapan tersebut sempat direkam dan beredar luas di media sosial, sehingga memicu beragam reaksi dari masyarakat, aktivis pers, hingga organisasi jurnalis.

Beredarnya video tanpa penjelasan lengkap membuat sebagian pihak menduga adanya kriminalisasi terhadap jurnalis. Isu ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat, terutama di platform media sosial.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Morowali: Bukan Kriminalisasi Jurnalis

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa kasus yang menjerat R sama sekali tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan. Ia menyebut, penyidik bertindak berdasarkan fakta hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran.

"Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete," jelas Zulkarnain.

Ia memaparkan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam peristiwa tersebut.

"Alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api," paparnya.

Menurut Zulkarnain, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun.

"Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Jaksa di Sidang Sritex: Kewenangan Dipersoalkan

Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum

Kasus jurnalis ditangkap di Morowali ini kembali menguji relasi antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Di satu sisi, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. 

Di sisi lain, setiap warga negara, tanpa terkecuali, tetap tunduk pada hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.

Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara dua prinsip tersebut. Penegakan hukum disebut tidak boleh pandang bulu, namun tetap harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Koordinasi dengan Dewan Pers menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa perkara pidana yang melibatkan jurnalis tidak disalahartikan sebagai bentuk pembungkaman kritik atau kriminalisasi profesi.

Respons Publik dan Tantangan Transparansi

Meski klarifikasi telah disampaikan, sebagian masyarakat masih menantikan keterbukaan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. 

Transparansi proses hukum dinilai krusial untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pengamat pers menilai, komunikasi yang cepat dan terbuka dari aparat sangat dibutuhkan, terutama di era digital ketika informasi dapat menyebar luas dalam hitungan menit. 

Tanpa penjelasan yang utuh, potongan video atau narasi sepihak berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Penutup

Penangkapan jurnalis R di Morowali menjadi pengingat penting bahwa profesi jurnalis tidak memberikan kekebalan hukum, namun juga harus dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. 

Polri melalui Mabes Polri dan Polres Morowali menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum atas dugaan pembakaran kantor tambang, bukan terkait aktivitas jurnalistik.

Dengan koordinasi bersama Dewan Pers dan komitmen terhadap transparansi, Polri berharap kepercayaan publik tetap terjaga. 

Ke depan, perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi dunia pers, tetapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan besar pada tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us