Kebakaran di Gunung Bromo: Kronologi dan Dampak dari Penggunaan Flare Api di Alam Terbuka

Kebakaran di Gunung Bromo: Kronologi dan Dampak dari Penggunaan Flare Api di Alam Terbuka
foto: tribunmedan

FYPMedia.id – Gunung Bromo, salah satu keajaiban alam Indonesia yang terkenal, menjadi sorotan pada bulan September 2023 ini, bukan karena pesonanya yang indah, melainkan karena terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh penggunaan flare api dalam sebuah sesi foto pre wedding. Kejadian ini mengguncang banyak pihak dan memberikan pelajaran berharga tentang perlunya keselamatan dalam kegiatan fotografi alam terbuka.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Pemotretan Pre Wedding: Kejadian ini bermula saat sepasang calon pengantin memutuskan untuk mengabadikan momen indah mereka di Gunung Bromo. Mereka bekerjasama dengan seorang fotografer profesional untuk sesi foto pre wedding yang mengesankan.

Penggunaan Flare Api: Saat sesi foto pre wedding berlangsung, fotografer tersebut memutuskan untuk menggunakan flare api untuk menciptakan efek visual yang dramatis. Flare api adalah alat pyrotechnic yang mengeluarkan cahaya terang dan percikan api ketika diaktifkan.

Kebakaran Tersebar: Sayangnya, saat flare api dinyalakan, percikan api yang dihasilkan mengenai vegetasi kering di sekitar lokasi pemotretan. Kondisi alam yang kering dan angin kencang memperburuk situasi, sehingga api dengan cepat menjalar.

Upaya Pertama Penanganan Kebakaran: Tim pemadam kebakaran lokal segera dipanggil untuk memadamkan api. Namun, akses yang sulit dan kondisi cuaca yang buruk membuat upaya mereka tidak begitu efektif.

Kebakaran Menyebar ke Luas: Kebakaran terus menjalar dan dengan cepat menyebar ke area yang lebih luas di sekitar Gunung Bromo. Pihak berwenang mengeluarkan peringatan kepada penduduk sekitar untuk mengungsi demi keselamatan mereka.

Dampak Lingkungan: Kebakaran ini tidak hanya merusak tanaman dan vegetasi alami di Gunung Bromo, tetapi juga mengancam kawasan yang dilindungi. Dampak lingkungan jangka panjang dari kebakaran ini masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

Tanggung Jawab Hukum: Penyelidikan tengah berlangsung untuk menentukan apakah ada kelalaian dalam penggunaan flare api dalam sesi foto pre wedding ini. Para pihak yang bertanggung jawab, termasuk fotografer dan pasangan calon pengantin, mungkin akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam kejadian ini. Polisi telah menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Kebakaran di Gunung Bromo sebagai akibat dari penggunaan flare api pada foto pre wedding mengingatkan kita tentang pentingnya keselamatan dalam kegiatan fotografi alam terbuka. Ini juga menunjukkan bahwa kita harus mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap tindakan kita. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga keindahan alam Indonesia yang berharga.

(Rin/Ryd)