Writer: Raodatul - Selasa, 06 Januari 2026 10:53:27
FYPMedia.id – Kasus pembunuhan tragis terhadap A (9), anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Banten, terus menjadi perhatian publik.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara resmi mengungkap rangkaian fakta terbaru yang menguak motif, modus, hingga kronologi lengkap pembunuhan keji yang mengguncang masyarakat tersebut.
Pelaku berinisial HA (30) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, tanpa keterlibatan pihak keluarga korban maupun orang dalam rumah.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Kasus ini kemudian diusut intensif hingga pelaku berhasil diringkus pada Jumat (2/1/2026).
Motif Ekonomi: Kerugian Kripto hingga Lilitan Utang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat kegagalan investasi kripto.
"Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi," ujar Dian saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Pelaku diketahui awalnya bermain kripto dengan modal Rp400 juta yang berasal dari tabungan bersama istrinya. Investasi tersebut sempat berkembang hingga menghasilkan keuntungan fantastis.
"Dari Rp 400 juta ini dimainkan berkembang sampai mendatangkan keuntungan senilai Rp 4 miliar," kata Dian.
Namun, keuntungan besar tersebut justru membuat pelaku tergoda untuk terus bermain kripto hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
Untuk menutup kerugian, HA nekat meminjam dana dari berbagai sumber, mulai dari bank, koperasi tempat ia bekerja, hingga pinjaman online.
Polisi mencatat, pelaku meminjam:
Rp700 juta dari bank
Rp70 juta dari koperasi
Rp50 juta dari pinjaman online
Seluruh dana tersebut kembali digunakan untuk investasi kripto, namun kembali gagal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa HA menderita kanker stadium 3 sejak 2020, yang membutuhkan biaya pengobatan rutin.
"Yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di rumah sakit S di daerah Semanggi. Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," jelas Dian.a
Baca Juga: Nadiem Bantah Aliran Rp809 M di Kasus Chromebook, Ini Duduk Perkaranya
Rumah Dipilih Secara Acak, Korban Jadi Sasaran Pertama
Polisi menegaskan bahwa HA merupakan pelaku tunggal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan keluarga korban. Modus yang digunakan adalah memilih rumah secara acak untuk dirampok.
"Pelaku ini adalah pelaku tunggal, kemudian melakukan pencurian di rumah yang jadi sasaran secara acak," kata Dian.
Pelaku mendatangi rumah-rumah dengan cara memencet bel hingga empat kali. Jika tidak ada respons, rumah tersebut dianggap kosong.
"Modusnya adalah yang bersangkutan memencet bel. Memencet bel sampai dengan tiga kali sampai dengan empat kali, apabila tidak ada yang merespons dianggapnya itu adalah rumah kosong," ujarnya.
Rumah milik orang tua korban di Perumahan BBS 3 menjadi TKP pertama sekaligus target pertama pelaku. Aksi dilakukan saat hujan lebat pada siang hari.
Masuk Lewat Jendela dan Cari Brankas
Setelah memastikan tidak ada respons dari dalam rumah, pelaku memanjat pagar dan mencongkel jendela kamar pembantu di sisi kiri rumah utama.
Pelaku mengenakan masker, helm full face, dan sarung tangan untuk menghindari identifikasi. Di lantai satu, HA menemukan sebuah brankas besar dengan kondisi pintu terbuka.
Namun upaya membuka brankas gagal. Brankas bahkan sempat digeser sebelum pelaku naik ke lantai dua.
Bertemu Korban dan Menanyakan Kunci Brankas
Di lantai dua, pelaku mendapati korban sedang bermain ponsel di atas kasur. Pelaku sempat berinteraksi dengan korban.
"Pelaku sudah kasih kode untuk diam, selanjutnya sempat tanya, 'Ayahmu di mana?' Korban menjawab 'Keluar'. 'Tahu kunci brankas ditaruh di mana?' Korban jawab 'Tidak tahu, mungkin kakak yang tahu'," jelas Dian.
Korban kemudian dibawa ke balik lemari dan diikat. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.
Ditusuk di Leher dan Dada hingga Tewas
Saat korban melawan, pelaku langsung menusuknya berkali-kali menggunakan pisau.
"Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk," ungkap Dian.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal di bagian leher dan dada.
Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, menjelaskan penyebab kematian korban.
"Luka tusuk di leher kiri memutus pembuluh nadi utama yang menyebabkan pendarahan, serta luka tusuk dada kanan yang menembus paru-paru," kata Baety.
Dua luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.
Baca Juga: Plus Minus Jurusan Politik yang Perlu Diketahui Calon Mahasiswa
Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Keluarga
Isu liar mengenai dugaan keterlibatan keluarga korban langsung ditepis pihak kepolisian. HA diketahui melakukan aksi di tiga lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga atau ada keterlibatan keluarga, itu patah semua," tegas Dian.
Pisau yang digunakan pelaku ditemukan masih memiliki DNA korban dan menjadi bukti kunci yang mengaitkan pelaku dengan TKP pertama.
CCTV Tetangga dan DNA Pisau Jadi Bukti Kuat
Meskipun CCTV di rumah korban tidak berfungsi, polisi berhasil memperoleh rekaman dari CCTV rumah tetangga.
"Kita mendapatkan CCTV bukti petunjuk dari CCTV lingkungan tetangga," ujar Dian.
Rekaman menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban pukul 13.17 WIB dan keluar pukul 13.42 WIB. Pelaku terlihat menggunakan motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Selain CCTV, dua bilah pisau sepanjang 24 cm yang disita dari pelaku menjadi bukti krusial.
"Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil DNA anak A umur 9 tahun," kata Kompol Irfan Rofik dari Puslabfor Mabes Polri.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berat dalam KUHP baru serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Dian.
Pasal yang dikenakan antara lain:
Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP
Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C UU Perlindungan Anak
Chat ke Istri Sebelum Beraksi
Fakta lain yang terungkap, pelaku sempat mengirim pesan kepada istrinya empat jam sebelum kejadian, mengisyaratkan niat melakukan tindak kriminal.
"Apabila keadaan semakin amblas," tulis pelaku dalam pesan singkatnya.
Pesan tersebut dibalas sang istri dengan kalimat religius. "Astaghfirullah, Yang," kata Dian menirukan isi chat tersebut.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tekanan ekonomi, jeratan utang, dan kegagalan investasi berisiko tinggi yang tidak dikelola dengan baik.
Tragedi ini juga menegaskan pentingnya kewaspadaan lingkungan serta pengawasan keamanan perumahan.
Polisi memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik kini menanti proses persidangan yang akan mengungkap seluruh fakta secara terbuka di pengadilan.