UU ASN 2023: Penyelamat Nasib Tenaga Honorer

ASN
Sumber Gambar : bisnis24.com
FYPMEDIA.IDDalam sebuah terobosan yang signifikan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diresmikan, memberikan harapan baru bagi nasib tenaga honorer di tahun 2024. UU ini telah membatalkan rencana penghapus dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, agenda penghapusan tenaga honorer non-ASN tidak jadi dilakukan. UU ini memberikan amanat bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan paling lambat pada Desember 2024. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU ASN 2023.

PP ini akan mengatur penyelesaian dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Proses pengangkatan PPPK tidak akan berdasarkan nilai ambang batas, tetapi melalui penilaian kinerja. Para tenaga honorer akan dinilai berdasarkan performa kerja mereka dalam periode 2023, dan kelulusan akan didasarkan pada hasil kinerja yang telah ditunjukkan.

Dalam upaya menjaga transparansi, UU Aparatur Sipil Negara 2023 memberikan kepastian bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan secara adil. Selain itu, pengangkatan nantinya akan dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para tenaga honorer.

Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara 2023, nasib tenaga honorer di tahun 2024 telah terselamatkan. Para tenaga honorer di instansi pemerintah secara resmi akan dihapus pada tahun tersebut. Instansi juga telah melarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN), sebagai langkah untuk memperkuat struktur kepegawaian yang lebih profesional dan efisien.

 

KLIK DISNI Untuk Mendapatkan Informasi Terlengkap Dan  Terbaru Lainnya