Writer: Raodatul - Selasa, 30 Desember 2025 14:07:00
FYPMedia.id - Babak panjang skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia kembali mencapai titik krusial. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dinyatakan bersalah atas serangkaian dakwaan tambahan terkait kasus korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara serta denda fantastis bernilai miliaran ringgit, menegaskan keseriusan negara jiran itu dalam menegakkan supremasi hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah setelah persidangan maraton yang berlangsung hampir 12 jam.
Vonis ini mempertegas posisi Najib sebagai salah satu mantan kepala pemerintahan dengan hukuman pidana terberat dalam sejarah politik modern Malaysia.
25 Dakwaan, Hukuman Akumulatif 165 Tahun Penjara
Mengutip laporan media Malaysia The Star, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan langsung dengan skandal 1MDB.
Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dari 21 dakwaan pencucian uang.
Meski total hukuman mencapai 165 tahun penjara, pengadilan memerintahkan agar seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent sentence).
"Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun," tulis The Star.
Dengan keputusan tersebut, Najib diwajibkan menjalani tambahan hukuman penjara selama 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya dalam perkara sebelumnya.
Baca Juga: 5 WNI Ditembak di Malaysia: Prabowo Minta Investigasi Mendalam Segera
Denda Rp47 Triliun dan Ancaman Penjara Tambahan
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda total sebesar RM11,4 miliar, atau setara sekitar Rp47 triliun, atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau lebih dari 22 tahun.
Pertimbangan Hakim: Kepentingan Publik dan Efek Jera
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menegaskan bahwa pengadilan telah menilai seluruh aspek hukum secara menyeluruh, baik dari sisi pembelaan maupun tuntutan jaksa.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa vonis berat ini tidak hanya bertujuan menghukum individu, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Putusan Dibacakan Usai Sidang Maraton
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam suasana tegang. Hakim Sequerah mulai membacakan putusan sejak pagi hari, namun baru menyelesaikan seluruh amar putusan pada malam hari.
Para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi dilaporkan bertahan hampir 12 jam di ruang sidang. Suasana ruang pers pun berubah ketika hakim akhirnya keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan vonis akhir.
Baca Juga: Rusia–China Kecam Aksi Militer AS ke Venezuela, Disebut Koboi Global
Hukuman Berlaku Setelah Kasus SRC International
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman baru dalam kasus 1MDB mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Sebagaimana diketahui, Najib telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta dan mulai menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022.
Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib sebelumnya diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028. Namun dengan vonis terbaru ini, masa pemenjaraannya dipastikan bertambah signifikan.
Uang Jaminan Dikembalikan, Pembela Tak Ajukan Penangguhan
Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Najib meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Jaksa penuntut menyatakan tidak keberatan atas permintaan tersebut.
"Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan," kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi atas putusan tersebut.
"Tetapi kami ingin ini tercatat 'tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan'," ujarnya.
Pernyataan Najib: Minta Rakyat Tetap Tenang
Usai vonis dibacakan, Najib Razak menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik. Ia meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi politik maupun hukum yang berkembang.
"Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya," kata Najib.
Ia menegaskan bahwa niatnya tidak pernah berubah, meski menghadapi hukuman berat.
"Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," sambungnya.
Najib juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan bertujuan menghindari tanggung jawab.
"Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum," ujarnya.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Salah Transfer Fantastis! Bank Raksasa AS Nyaris Kirim Rp1,3 Kuadriliun
Kasus 1MDB dan Dampaknya bagi Malaysia
Skandal 1MDB telah lama menjadi simbol korupsi besar-besaran yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi negara Malaysia.
Kasus ini tidak hanya berdampak secara politik, tetapi juga ekonomi dan diplomatik, karena melibatkan aliran dana lintas negara dengan nilai miliaran dolar.
Vonis berat terhadap Najib Razak dinilai banyak pihak sebagai tonggak penting dalam upaya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Malaysia.
Penegakan hukum terhadap tokoh sekelas mantan perdana menteri menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum.
Supremasi Hukum Jadi Taruhan
Putusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang melibatkan dana publik, akan menghadapi konsekuensi serius.
Bagi publik Malaysia, vonis Najib Razak bukan hanya tentang hukuman individu, tetapi juga tentang masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Dengan hukuman total 165 tahun penjara dan denda triliunan rupiah, kasus Najib Razak dipastikan akan terus menjadi sorotan regional dan internasional dalam waktu lama.