Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober, Terkait Kasus Laptop Rp9,3T

sidang
Foto: Penangkapan Nadiem Makarim berompi tahanan (Devi Puspitasari/detikcom)

FYPMedia.id  – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) pada pukul 13.00 WIB.

Gugatan ini terkait status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Pihak tergugat adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Benar sudah dijadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim,” kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip dari detik.com, Jumat (3/10/2025).

Kejagung Pastikan Hadir di Persidangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir sesuai jadwal.

“InsyaAllah siap hadir,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Anang menambahkan, proses penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” jelas Anang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ditahan: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 T

Latar Belakang Kasus Rp9,3 Triliun

Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek sekaligus eks Mendikbudristek ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Proyek raksasa ini menggunakan anggaran negara mencapai Rp9,3 triliun.

Sayangnya, pengadaan tersebut dinilai sarat masalah. Laptop yang digunakan berbasis ChromeOS atau Chromebook justru dianggap tidak efektif, karena sebagian besar daerah 3T tidak memiliki akses internet memadai.

Tak hanya itu, Kejagung menduga adanya praktik mark up harga hingga Rp1,5 triliun dan penyimpangan dalam pengadaan software (CDM) senilai Rp480 miliar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Deretan Tersangka Selain Nadiem

Dikutip dari detik.com, Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, antara lain:

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
  2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  4. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  5. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Para tersangka diduga terlibat langsung dalam pengadaan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Cegah Salmonella & E. Coli Saat Mengolah Daging Sehat

Gugatan Praperadilan, Langkah Balik Nadiem

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim mendaftarkan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka oleh Kejagung. 

Hingga kini, petitum permohonan gugatan belum dapat ditampilkan di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat diajukan seseorang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, langkah Nadiem jelas menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan menteri populer di era Presiden Joko Widodo sekaligus sosok yang dikenal sebagai penggerak inovasi pendidikan.