Writer: Raodatul - Rabu, 17 Desember 2025 04:02:26
FYPMedia.id - Pemerintah resmi memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan strategis ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, namun terpukul akibat bencana alam berskala besar.
Relaksasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, serta akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan kredit bagi debitur terdampak bencana.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan usaha rakyat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana.
Debitur KUR Dibebaskan Cicilan di Fase Awal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah membagi relaksasi KUR ke dalam tiga fase utama yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana terhadap debitur.
Fase pertama berlaku pada Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada periode ini, debitur KUR dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, sementara lembaga penyalur kredit tidak menerima pembayaran cicilan dan tidak mengajukan klaim ke penjamin atau asuransi. Seluruh beban tersebut akan ditanggung pemerintah melalui skema subsidi.
"Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret, sampai dengan 2026. Di mana debitur tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas bagi pelaku UMKM agar dapat fokus pada pemulihan usaha tanpa dibebani cicilan di tengah kondisi darurat.
Baca Juga: PP Pengupahan 2026 Resmi Diteken Prabowo, Rumus Baru Upah Minimum Berlaku
Relaksasi hingga Penghapusan Kewajiban Kredit
Memasuki fase kedua, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi debitur KUR existing yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan parah, baik pada aset usaha maupun sarana produksi.
Dalam kondisi tertentu, debitur pada kelompok ini berpotensi mendapatkan penghapusan kewajiban pembiayaan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pelaku usaha yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana alam.
Langkah ini menegaskan pendekatan berkeadilan dan berempati dalam kebijakan keuangan nasional, di mana negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung rakyat di masa krisis.
Perpanjangan Tenor dan Subsidi Bunga Nol Persen
Sementara itu, fase ketiga ditujukan bagi debitur yang masih mampu melanjutkan usahanya. Pemerintah memberikan perpanjangan tenor kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin dengan skema yang sangat ringan.
Untuk debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaan, subsidi bunga ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Skema serupa juga berlaku bagi debitur KUR baru di wilayah terdampak.
"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 3%. Kemudian untuk debitur baru sehubungan juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya normal di 6%," jelas Airlangga.
Kebijakan ini dinilai sangat progresif karena memberi kesempatan pelaku usaha untuk bangkit tanpa terbebani bunga kredit di masa awal pemulihan.
BRI Pastikan Debitur Tidak Diberatkan
Sebagai bank penyalur KUR terbesar di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan kesiapan penuh dalam menjalankan kebijakan relaksasi tersebut. Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyebut pihaknya telah mengantongi data debitur KUR yang terdampak bencana di Sumatera.
“Kita sudah punya angkanya (debitur KUR yang terdampak bencana di wilayah Sumatera), kemudian kita sedang dalami,” ujar Hery, dilansir dari detikcom, Rabu (17/12/2025).
Menurut Hery, debitur terdampak tersebar terutama di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dan BRI memastikan tidak akan memberatkan mereka dalam proses pemulihan usaha.
“Tidak besar (pengaruh ke kinerja perseroan). Saya tidak pegang angka pastinya. Tapi menurut saya, kalau dibandingkan BRI bank wide seperti ‘garuk pipi’ gitu ya, kan tidak terasa,” kata Hery menegaskan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa relaksasi KUR tidak akan mengganggu stabilitas kinerja perbankan secara nasional.
Baca Juga: Indonesia Raup 10 Emas di Hari Kedelapan SEA Games 2025, Target 80 Emas Makin Dekat
Penyaluran KUR BRI Tetap Solid
Hingga akhir Oktober 2025, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur secara nasional. Angka tersebut setara dengan 83,2 persen dari total alokasi KUR BRI tahun 2025 sebesar Rp177 triliun.
Kuota tersebut terdiri atas Rp160 triliun untuk KUR Mikro (pinjaman di bawah Rp100 juta) dan Rp17 triliun untuk KUR Kecil (Rp100 juta hingga Rp500 juta).
Tingginya realisasi menunjukkan kuatnya permintaan pembiayaan produktif dari pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk wilayah rawan bencana.
Negara Hadir untuk UMKM Pascabencana
Pengumuman relaksasi KUR ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi sektor riil dan UMKM dari guncangan ekonomi akibat bencana alam.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi dirancang untuk menjaga kesinambungan usaha, lapangan kerja, dan daya beli masyarakat.
Dengan bebas cicilan, subsidi bunga nol persen, perpanjangan tenor, hingga potensi penghapusan kredit, pemerintah berharap pelaku usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera bangkit dan kembali berkontribusi pada perekonomian daerah.
Di tengah tantangan iklim dan risiko bencana yang semakin tinggi, kebijakan relaksasi KUR ini menjadi langkah strategis, solutif, dan berpihak pada rakyat, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.