FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
PP Pengupahan 2026 Resmi Diteken Prabowo, Rumus Baru Upah Minimum Berlaku

News

PP Pengupahan 2026 Resmi Diteken Prabowo, Rumus Baru Upah Minimum Berlaku

Writer: Raodatul - Rabu, 17 Desember 2025 03:46:02

PP Pengupahan 2026 Resmi Diteken Prabowo, Rumus Baru Upah Minimum Berlaku
Sumber gambar: Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)

FYPMedia.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. 

Kebijakan strategis ini dinilai menjadi titik balik penting dalam tata kelola pengupahan nasional, sekaligus menjawab tuntutan keadilan upah bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta para ahli ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," demikian pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip dari detikcom, Rabu (17/12/2025).

Kebijakan ini diproyeksikan berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di Indonesia, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran upah minimum yang lebih adil, terukur, dan berkelanjutan.

Rumus Baru Upah Minimum 2026: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan terbaru adalah penetapan formula baru kenaikan upah minimum. 

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tambahan faktor indeks kontribusi tenaga kerja (alfa).

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," terang Kemnaker.

Rumus ini menandai perubahan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya, yang kerap menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pekerja. 

Dengan memasukkan variabel alfa, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi benar-benar diperhitungkan dalam penetapan upah.

Baca Juga: Prabowo Dorong Papua Swasembada Energi lewat Sawit, Tebu, dan Surya

Makna Indeks Alfa dalam PP Pengupahan

Indeks alfa menjadi elemen penting dalam PP Pengupahan 2026. Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Semakin besar nilai alfa yang digunakan oleh pemerintah daerah, semakin besar pula kenaikan upah minimum yang akan diterima pekerja. 

Namun, penentuan nilai alfa tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta keberlangsungan usaha.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi

PP Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Putusan tersebut menegaskan pentingnya formula pengupahan yang adil, rasional, dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Keputusan ini merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dengan demikian, PP Pengupahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Peran Strategis Dewan Pengupahan Daerah

Dalam implementasinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas melakukan kajian dan perhitungan berdasarkan data ekonomi, sosial, serta ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," jelas Yassierli.

Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP dan UMK, sehingga proses penetapan upah minimum tetap mengedepankan prinsip partisipatif dan berbasis data.

Baca Juga: Kerusuhan WN China di Ketapang Berujung Penyelidikan Imigrasi

Kewenangan dan Kewajiban Gubernur

PP Pengupahan 2026 juga menegaskan peran sentral gubernur dalam kebijakan pengupahan daerah. Beberapa ketentuan penting yang diatur antara lain:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan batas waktu yang jelas agar kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tegas Yassierli.

Menjawab Aspirasi Buruh dan Dunia Usaha

Pemerintah menegaskan bahwa PP Pengupahan ini lahir dari dialog panjang dengan berbagai pihak. Aspirasi serikat pekerja menjadi salah satu pertimbangan utama, terutama terkait kebutuhan hidup layak dan perlindungan daya beli buruh.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhitungkan keberlanjutan usaha agar dunia industri tetap mampu bertahan dan berkembang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pendekatan ini diharapkan mampu meredam konflik klasik antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.

Dampak Ekonomi dan Sosial PP Pengupahan 2026

Secara makro, kebijakan kenaikan upah minimum diperkirakan akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya beli pekerja, roda ekonomi di tingkat daerah diharapkan ikut bergerak.

Namun demikian, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan efek samping, seperti meningkatnya biaya produksi atau risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci sukses implementasi PP Pengupahan ini.

Harapan Pemerintah: Kebijakan Berimbang dan Berkeadilan

Menutup pernyataannya, pemerintah berharap PP Pengupahan 2026 mampu menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Yassierli.

Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan upah minimum bukan sekadar angka, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us