Puluhan Kilogram Narkotika Ditemukan dalam Barang Kiriman TKI

Narkotika
Sumber Foto : detik.com
FYPMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini menemukan puluhan kilogram narkotika yang diselipkan dalam barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penemuan ini mengejutkan dan memicu pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas penyelundupan obat-obatan terlarang tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, bahwa mereka belum mengetahui siapa yang menyelipkan narkotika tersebut. Namun, mereka tetap berkomitmen untuk mengungkap misteri ini dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai hukum.

Data Bea Cukai menunjukkan bahwa selama tahun 2023, telah terjadi 12 kasus penemuan narkotika dengan total berat 21,7 kg di Pelabuhan Tanjung Emas. Untuk mengatasi masalah ini, Bea Cukai telah menerapkan aturan baru sejak 17 Oktober 2023. Aturan ini mewajibkan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengirimkan dokumen Consignment Note (CN) ke Bea Cukai secara detail per barang, bukan secara keseluruhan.

Askolani menegaskan bahwa mereka tidak hanya waspada terhadap barang kiriman, tetapi juga berusaha menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP). Upaya ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Selain NPP, Bea Cukai juga sering menemukan barang high value good dalam barang kiriman TKI. Berdasarkan PMK Nomor 141 Tahun 2023 yang berlaku sejak 11 Desember 2023, barang kiriman TKI yang bebas bea masuk hanya yang bernilai US$ 500 untuk tiga kali pengiriman atau US$ 1.500 per tahun.

 

Klik Disini Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Dan Terlengkap Lainnya