Pemerhati Berharap Ada Perkembangan Baru Kasus Firli Bahuri

Pemerhati Berharap Ada Perkembangan Baru Kasus Firli Bahuri

FYPMEDIA.ID – Dilansir dari RRI.co.id (21/12) Pemerhati kepolisian berharap ada perkembangan baru dalam penyelidikan usai putusan menolak pembatalan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pembatalan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023).

“Kita harapkan ada perkembangan-perkembangan baru dalam penanganan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kita harapkan tentu saja kasus akan jalan,” ujar Pemerhati kepolisian Edi Hasibuan dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (20/12/2023).

Untuk itu ia menyarankan penyidik Polda Metro Jaya dapat melengkapi bukti-bukti kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut. Bukti-bukti tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nanti.

“Ini akan memberikan energi baru bagi kepolisian. Untuk terus melakukan proses hukum,” kata Edi.

Menurut Edi, keputusan itu telah memberikan kepastian hukum. Untuk itu, putusan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Firli Bahuri.

“Karena kita tahu proses dugaan pemerasan ini saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Sebagaimana keinginan masyarakat ini harus jalan,” kata Edi.

Edi juga berharap putusan PN Jakarta Selatan membuat masyarakat percaya dengan proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Ada dugaan pelanggaran hukum, maka tugas polisi melakukan penegakan hukumnya dan memproses secara hukum,” ucap Edi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Hal itu terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Imelda mengatakan, penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya. Gugatan tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi juga menemukan bukti Firli menerima gratifikasi.