KPK Tetapkan Gubernur Gani Kasuba Tersangka, Barang Bukti Rp725 Juta

KPK Tetapkan Gubernur Gani Kasuba Tersangka, Barang Bukti Rp725 Juta

FYPMEDIA.ID – Dilansir dari statusternate.com (22/12) Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK dengan barang bukti Rp725juta dari total Rp2.2 Milyar yang dijanjikan dalam pengadaan barang dan jasa pada Proyek Jalan dan Jembatan senilai Rp500 Milyar lebih.

Selain itu, Gubernur juga meminta memanipulasi progres pekerjaan Matuting-Ranga dan Saketa seolah-olah telah selesai dikerjakan diatas 50% sehingga adanya pencairan.

“Dari situ Gubernur menentukan besaran nilai rupiah yang didapatkan dari para penyuap,” Kata Alexander Marwarta Ketua KPK saat konfrensi pers di gedung merah putih Jakarta, Rabu (20/12).

Dalam kasus ini 6 orang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Demikian.