Alasan Jokowi Berkantor di IKN Jelang Akhir Masa Jabatan, Istana Garuda Jadi Sorotan

akhir

 

FYPMEDIA.ID-Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk berpindah kantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa Jokowi akan bekerja dari IKN selama sekitar 40 hari, mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024.

Menurut Hasan, salah satu alasan utama Jokowi berkantor di IKN adalah karena Istana Garuda, yang akan menjadi kantor presiden di ibu kota baru, sudah bisa digunakan. Jokowi ingin merasakan suasana bekerja di Istana Garuda sebelum masa kepemimpinannya berakhir.

“Istana Garuda sebagai kantor presiden sudah siap digunakan, dan Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di sana sebelum menyerahkan estafet kepemimpinan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun juga, IKN ini merupakan bagian dari warisan besar beliau,” ujar Hasan dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.

Selama berkantor di IKN, Jokowi tetap akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, namun akan berangkat dari IKN. Beberapa agenda kerja juga akan didelegasikan kepada Wakil Presiden.

Jadwal dan Rencana Kerja Jokowi di IKN

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengonfirmasi bahwa Jokowi akan bekerja dari IKN mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. Selama periode tersebut, Jokowi akan menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa, termasuk rapat dan kunjungan kerja ke daerah-daerah lain.

“Rencananya Presiden akan berkantor hingga 19 Oktober, dan selama itu ada sejumlah kegiatan rapat serta kunjungan kerja,” ungkap Heru pada 6 September 2024.

Heru juga menambahkan bahwa persiapan untuk kehadiran Jokowi di IKN sudah dilakukan. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretariat Presiden sudah mulai bekerja di IKN untuk mendukung aktivitas presiden.

Masa Jabatan Jokowi Segera Berakhir, Reshuffle Kabinet Jadi Pertimbangan

Dengan masa jabatan yang segera berakhir, Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif terkait kemungkinan reshuffle kabinet, terutama setelah Tri Rismaharini dan Pramono Anung mundur dari jabatannya. Hasan Nasbi menuturkan bahwa posisi yang kosong bisa diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat definitif.

“Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Posisi kabinet yang kosong bisa diisi oleh Plt atau pejabat definitif hingga 20 Oktober mendatang,” jelas Hasan.

Masa jabatan Jokowi akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden yang baru pada 20 Oktober 2024.

 

Comments are closed.