Bawaslu Jambi Catat 136 Aktifitas Kampanye

Bawaslu Jambi Catat 136 Aktifitas Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat sebanyak 136 adanya aktifitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 28 November hingga 10 Desember 2023.

Dari 136 aktifitas kampanye, terdiri dari 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, 91 pertemuan tatap muka dan 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.

“Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember kemarin”, ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskannya, dari catatan tersebut pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang di larang”, jelas mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini.

Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye. “Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya”, pungkas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.