10 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

10 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

FYPMEDIA.ID – Dikutip dari kerincitime.co.id (8/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh, memusnahkan Ribuan barang bukti berupa botol minuman keras (Miras) , dan minuman tuak perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sungai penuh Rabu (15/11/2023) pagi. Dimana, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, dilindas oleh alat berat.

“Pemusnahan ini adalah perkara -perkara yang sudah Inkracht dari bulan 2 Oktober hingga November Tahun 2023. Perkara yang sudah Inkracht yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak,” ujar Kepala kejaksaan Negeri Sungai penuh Antonius Despinola.

Sementara itu, dari data yang ada, barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 168 Newport, 619 anggur merah, 575 Dus botol minuman keras jenis angker botol dengan total jumlah 6900 , miras dengan jenis Anker Stout 984, angker kaleng 984 botol, dan miras jenis bintang 360 botol serta 5 jerigen tuak dengn total 30liter. Dengan total jika di uang kan sebesar 420 juta rupiah.

Pemusnahan ini berdasarkan peraturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 pasal 46 tentang acara pidana UU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi hukum dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Surat Perintah Kepala Kejari sungaipenuh tentang pemusnahan barang bukti Nomor sprin Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 15/Pid.c/2023 pada tanggal 2 November 2023.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya.

”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya.

Pj Bupati Kerinci Asraf yang hadir langsung saat pemusnahan miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.

“Kita berharap ke depan peredaran miras di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak dari miras tersebut,” katanya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Sungai penuh, Kapolres Kerinci diwakili Kasat intel Iptu Eko Makoid, Kanit Pidum Ipda Heriyanto, PJ Bupati Kerinci Asraf, Stp. Msi, Sekda Kota Sungaipenuh Alpian S.E,Mm, serta Forkopimda Kerinci dan Sungai penuh dan tokoh adat melayu Kota Sungai penuh dan kerinci.