Viral! Iran Meloloskan RUU Hukuman Wanita Tak Berhijab

Viral! Iran Meloloskan RUU Hukuman Wanita Tak Berhijab

fypmedia.id – Parlemen Negara Iran baru – baru ini telah meloloskan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang mengatur tentang hukuman bagi wanita Iran yang tidak berhijab. Hukuman ini dinilai kontroversial lantaran memperberat hukuman bagi wanita dan anak perempuan yang tidak mengenakan hijab atau yang melanggar aturan berpakaian ketat. Selain itu, hukuman ini juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia bagi wanita di Iran.

Tertulis dalam RUU tersebut, bagi mereka yang tidak mengenakan pakaian yang ‘tidak pantas’ akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, Dimana Rancangan Undang –  Undang ini harus melalui masa percobaan selama tiga tahun. Namun, RUU tersebut masih perlu disetujui oleh Dewan Wali untuk menjadi Undang – Undang.

Seperti yang diberitakan AFP, Undang – Undang ini mengatur mengenai perempuan yang tidak mengenakan hijab atau pakaian yang tidak pantas bisa dihukum penjara hingga 10  tahun. Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang ‘bekerja sama dengan pemerintah, media, kelompok, atau organisasi asing, ataupun musuh’. RUU ini dikeluarkan lantaran belakangan banyak ditemui banyak perempuan di Iran yang terang – terangan melanggar aturan berpakaian.

Sebelumnya, pelanggaran ini banyak dilakukan pasca kematian Mahsa Amini, seorang wanita berusia 20 tahun yang meninggal dunia saat ditahan akibat dari mengenakan pakaian tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat itu, demonstrasi besar – besaran pecah di seantero negara Iran. Dilaporkan ratusan orang tewas tak terkecuali petugas keamanan. Sejak Revolusi Ialam di Iran pada tahun 1979, pemerintah Iran mewajibkan wanita dan anak – anak perempuan untuk menutup bagian kepala dan leher sesuai dengan aturan syariat Islam. Untuk menegakkan aturan tersebut, dibentuklah organisasi polisi moral untuk menindak siapapun yang tidak menaati peraturan tersebut.

Pasca kematian Mahsa Amini, dilaporkan banyak wanita di Iran yang mulai melepas hijab atau penutup bagian kepala dan leher. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah negara Iran lantaran tidak memperdulikan hak – hak wanita di negara tersebut. Mereka tidak memperdulikan polisi moral yang turun ke jalan dan menindak mereka akibat perbuatannya tersebut.

(riz/riy)