UMP DKI Jakarta Naik Rp 165 ribu di Tahun 2024

UMP DKI Jakarta Naik Rp 165 ribu di Tahun 2024
Foto: DDTCNews

FYPMedia.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11/2023).

UMP tersebut meningkat sebesar Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Meski telah ditetapkan, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh sebagian buruh atau pekerja.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Heru menjelaskan bahwa kenaikan UMP didasarkan pada formula yang mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, atau alfa sebesar 0,3.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja, seperti Kartu Pekerja Jakarta untuk membantu meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.

Namun, reaksi dari sebagian buruh atau pekerja sangat tegas terhadap kenaikan tersebut. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa 0,1 hingga 0,3.

Dari rekomendasi tersebut, tiga usulan besaran upah adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp 5.043.068, sedangkan unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp 5.637.068.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Unsur Serikat Pekerja, seperti Dedi Hartono, secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, penolakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pernyataan sikap dari masing-masing aliansi serikat intinya menolak keputusan upah yang ditetapkan menggunakan PP No 51/2023,” ucap Dedi.

Reaksi keras dari unsur buruh atau pekerja ini menandai ketidaksepakatan terhadap keputusan kenaikan UMP, memperkuat perdebatan seputar perhitungan kenaikan upah minimum yang dianggap belum memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.

Hal ini menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan sebagian anggota serikat pekerja, yang menuntut kenaikan yang lebih substansial berdasarkan perhitungan yang mereka anut.

(rin)