Tok! Mahkamah Agung India Tolak Pernikahan Sesama Jenis

Tok! Mahkamah Agung India Tolak Pernikahan Sesama Jenis

FYPMedia.id – Mahkamah Agung (MA) India resmi mengetok palu untuk menolak melegalkan pernikahan sesama jenis di negara tersebut pada Selasa (17/10). Keputusan tersebut tak pelak membuat banyak aktivis LGBTQ+ India kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung India. Mereka berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung India berharap penuh atas sidang tersebut namun mendapatkan kekecewaan. Mahkamah Agung India menyerahkan perkara ini kepada Parlemen India untuk memutuskan perkara tersebut.

Melalui Associated Press, Ketua MA India, Dhananjaya Yeshwant Chandrachud mengatakan pengadilan tinggi tidak dapat membuat regulasi untuk melegalkan pernikahan sesama jenis bagi kaum LGBTQ+. Menurutnya itu merupakan hak parlemen. Pernyataan Chandrachud tersebut terlontar setelah Pengadilan Tinggi India awal tahun ini mendengarkan 20 petisi yang berisi meminta lembaga tersebut melegalisasi pernikahan sesama jenis. Terdapat kesenjangan di antara para hakim dalam memutuskan perkara ini. Seiring dengan hal tersebut, ia juga mendesak pemerintah untuk menjunjung tinggi hak – hak komunitas queer dan mengakhiri diskriminasi terhadap kaum itu.

Para anggota komunitas LGBTQ+ India tampak keluar dengan menangis dari gedung pengadilan setelah mendengar keputusan tersebut. Beberapa diantara mereka tampak menghibur satu sama lain. Mereka tampak kecewa atas putusan pengadilan. Namun, tetap menyerahkan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh parlemen terkait petisi yang mereka buat. Pernikahan sesama jenis di negara India sendiri telah menjadi polemik sejak lama.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Mahkamah Agung India mengakui keberadaan Transgender sebagai gender ketiga pada tahun 2014. Namun, hal tersebut ternyata membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah negara bagian di seluruh India untuk menerapkan keputusan pengadilan tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi India juga mengeluarkan pernyataan pada tahun 2018 bahwa hubungan seksual orang dewasa yang didasari suka sama suka sesama jenis tidak lagi dianggap sebagai kejahatan di negara tersebut.

Pasca keputusan tersebut, penerimaan terhadap pasangan gay di India meningkat. Namun, aktivis LGBTQ+ menuntut pernikahan sesama jenis juga diakui di India. Ketiadaan pernikahan sesama jenis membuat pasangan sesama jenis memiliki pilihan mengadakan upacara untuk mengekspresikan komitmen seumur hidup mereka satu sama lain. Namun, perayaan tersebut tidak diakui secara hukum.

(riz/riy)