Writer: Raodatul - Selasa, 18 November 2025
FYPMedia.id — Momentum besar terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 November 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang definitif, sebuah langkah monumental yang diklaim sebagai pembaruan fondasi hukum acara pidana nasional.
Dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, sebanyak 242 anggota DPR hadir dan sepakat memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut, tanpa satu pun fraksi menyatakan penolakan.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah reformasi hukum Indonesia yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Artikel berikut merangkum secara mendalam apa saja dinamika yang terjadi sejak pembahasan di Komisi III DPR hingga pengesahan di paripurna, beserta sejumlah pernyataan penting, termasuk bantahan atas isu kontroversial terkait penyadapan dan kewenangan aparat penegak hukum.
1. Paripurna DPR Resmi Mengetuk Palu Pengesahan RKUHAP
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sejumlah pejabat pemerintah ikut hadir, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Prosesi persetujuan berjalan cepat dan bulat. Puan membuka sesi pengambilan keputusan dengan pertanyaan resmi:
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab serempak: "Setuju."
Palu diketuk, dan RKUHAP pun disahkan menjadi UU baru.
Baca Juga: 4 Keuntungan Besar UU Pekerja Gig Malaysia 2025, Ojol & Kurir Kini Lebih Aman
2. Perjalanan Pembahasan: Dari Komisi III ke Paripurna
Sebelum tiba di paripurna, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan RKUHAP. Pada 13 November 2025, Komisi III dan pemerintah mencapai kata sepakat untuk membawa RKUHAP ke tingkat II, yaitu tahap pengambilan keputusan di forum paripurna.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, diberikan kesempatan oleh Puan untuk membacakan laporan pembahasan. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa RKUHAP yang baru merupakan hasil kerja panjang dan pembahasan intensif yang melibatkan banyak pihak.
Pengesahan ini disebut sebagai pembaruan besar terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang selama lebih dari empat dekade menjadi dasar hukum acara pidana di Indonesia.
3. Pemerintah Tegaskan RKUHAP Disusun secara Terbuka dan Partisipatif
Pemerintah melalui sejumlah pejabatnya, terutama Mensesneg Prasetyo Hadi, memastikan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Dalam rapat bersama Komisi III pada 12 November 2025, Prasetyo menyampaikan hal penting: "Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas."
Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan dan representatif terhadap perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika hukum modern.
4. Bantahan Isu Penyadapan: “Itu Hoaks, Tidak Benar Sama Sekali”
Di tengah proses pembahasan, publik sempat dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa KUHAP baru akan memberikan kewenangan besar kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyadapan, pembekuan rekening, hingga penyitaan perangkat digital tanpa izin pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas membantah isu tersebut dalam pernyataannya pada 18 November 2025:
"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali."
Ia menegaskan bahwa aturan baru justru memperkuat prinsip due process of law dan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
5. Kehadiran 242 Anggota DPR, Sinyal Komitmen Kuat Terhadap Reformasi Hukum
Dalam paripurna, 242 anggota DPR hadir dan menyatakan pandangan yang solid. Kehadiran hampir seluruh fraksi menunjukkan bahwa revisi KUHAP dianggap sebagai kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Dengan dinamika sosial yang terus berkembang, termasuk isu cybercrime, penyalahgunaan wewenang, dan tantangan penegakan hukum berbasis teknologi, revisi KUHAP dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
6. Apa yang Diubah dari KUHAP Lama? (Penjelasan Kontekstual)
Meskipun naskah materi RKUHAP tidak dijabarkan dalam artikel sumber, konteks umum revisi hukum acara pidana biasanya mencakup:
- Penguatan prinsip fair trial
- Mekanisme penahanan dan penggeledahan yang lebih teratur
- Penyesuaian prosedur hukum dengan perkembangan teknologi
- Perlindungan yang lebih besar terhadap kelompok rentan
- Transparansi proses hukum
Secara prinsip, pembaruan KUHAP bertujuan memastikan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan jaminan hak-hak warga negara.
Baca Juga: 1.145 Polisi Kawal Demo Mahasiswa 21 Agustus 2025, Warga Diminta Hindari DPR!
7. Dampak Pengesahan RKUHAP bagi Sistem Peradilan Indonesia
Dengan ketok palu tersebut, Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum. Sejumlah dampak yang diharapkan antara lain:
a. Modernisasi Proses Hukum
Pembaruan KUHAP dianggap sebagai jawaban atas tuntutan era digital dan kebutuhan peradilan yang lebih efisien dan adaptif.
b. Perlindungan HAM yang Lebih Kuat
RKUHAP disebut mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban secara lebih eksplisit.
c. Penegakan Hukum Lebih Transparan
Dengan keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam penyusunan, pemerintah menegaskan komitmen pada prinsip-check and balance.
d. Kejelasan Prosedural Bagi Penegak Hukum
KUHAP lama sering dinilai kurang mengikuti perkembangan zaman, sehingga revisi ini diharapkan mampu mengurangi ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur.
Kesimpulan: Langkah Strategis Menuju Sistem Peradilan yang Lebih Berkeadilan
Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang merupakan salah satu langkah strategis terbesar dalam reformasi hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan dukungan penuh DPR dan pemerintah, serta partisipasi publik yang digarisbawahi dalam proses penyusunan, UU KUHAP baru diharapkan dapat menjadi instrumen yang modern, humanis, dan akuntabel bagi sistem hukum nasional.
Dinamika isu penyadapan dan kewenangan aparat yang sempat beredar menunjukkan tingginya ekspektasi publik terhadap produk hukum ini. Namun, bantahan tegas dari Komisi III memastikan bahwa regulasi yang disahkan tetap berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Dengan semua aspek ini, Indonesia kini memasuki era baru hukum acara pidana—dengan harapan bahwa implementasinya kelak benar-benar membawa keadilan substantif bagi seluruh rakyat.