Writer: Riyadz Aqsha - Kamis, 08 Januari 2026 19:27:48
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi. Gelar ini tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik yang tinggi, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas kontribusi besar seseorang dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian. Oleh karena itu, syarat menjadi profesor tergolong ketat dan harus dipenuhi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, profesor merupakan jabatan fungsional dosen yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Seorang dosen tidak dapat langsung menjadi profesor tanpa melalui jenjang jabatan akademik sebelumnya. Umumnya, perjalanan menuju profesor dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga akhirnya mencapai jabatan profesor.
Syarat utama menjadi profesor adalah memiliki kualifikasi pendidikan doktor atau lulusan S3. Gelar doktor menjadi fondasi penting karena profesor dituntut mampu mengembangkan ilmu pengetahuan secara mandiri dan berkelanjutan. Tanpa kualifikasi pendidikan ini, seorang dosen tidak dapat mengajukan diri untuk menduduki jabatan profesor, meskipun telah lama mengajar.
Selain pendidikan, syarat menjadi profesor juga mencakup kepangkatan akademik. Seorang dosen harus terlebih dahulu menduduki jabatan lektor kepala. Jabatan ini menunjukkan bahwa dosen telah memiliki pengalaman, kontribusi akademik, serta rekam jejak tridarma perguruan tinggi yang memadai. Setelah memenuhi masa kerja dan angka kredit tertentu sebagai lektor kepala, barulah dosen dapat mengajukan kenaikan jabatan menjadi profesor.
Karya ilmiah menjadi salah satu syarat paling penting dalam proses pengajuan profesor. Dosen diwajibkan memiliki publikasi ilmiah yang berkualitas, terutama artikel yang dimuat di jurnal internasional bereputasi. Publikasi ini menunjukkan kontribusi nyata dosen dalam pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat global. Semakin konsisten dan relevan karya ilmiah yang dihasilkan, semakin besar peluang dosen untuk memenuhi syarat profesor.
Selain publikasi, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian. Profesor tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai peneliti dan penggerak pengabdian. Oleh karena itu, rekam jejak penelitian yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat menjadi poin penting dalam penilaian jabatan profesor.
Syarat administratif juga tidak dapat diabaikan. Dosen yang mengajukan profesor harus memenuhi angka kredit kumulatif sesuai ketentuan. Angka kredit ini diperoleh dari berbagai aktivitas tridarma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, pengabdian, hingga penunjang akademik. Proses penghitungan dan verifikasi angka kredit dilakukan secara ketat oleh tim penilai.
Integritas akademik dan rekam jejak etika juga menjadi pertimbangan dalam penetapan profesor. Seorang dosen harus bebas dari pelanggaran akademik, seperti plagiarisme atau pelanggaran etika lainnya. Hal ini penting karena profesor diharapkan menjadi teladan bagi civitas akademika dan berperan sebagai panutan dalam dunia pendidikan tinggi.
Proses pengajuan profesor membutuhkan waktu yang tidak singkat. Setelah seluruh syarat terpenuhi, berkas akan melalui tahapan penilaian dan verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini bertujuan memastikan bahwa calon profesor benar-benar layak dan memenuhi standar akademik nasional.
Secara keseluruhan, syarat menjadi profesor menuntut komitmen jangka panjang, dedikasi tinggi, serta konsistensi dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Profesor bukan sekadar gelar, melainkan amanah akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas pendidikan. Dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, dosen memiliki peluang untuk mencapai jabatan akademik tertinggi tersebut.