Simak, Alasan MK Kabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres

Simak, Alasan MK Kabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres

FYPMedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat kepala daerah. Aturan tersebut dengan kata lain, seseorang yang berusia 40 tahun bisa mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini berdasarkan permohonan uji materiil Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan tersebut meminta MK mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Salah satunya batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun terdapat beberapa alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Konstitusi dan M. Guntur Hamzah seperti dikutip dari CNNIndonesia pada Selasa (17/10). Menurut Guntur, batasan usia capres dan cawapres tidak diatur dengan tegas dalam  UUD 1945. Ia juga menyinggung, pengalaman pengaturan baik pada masa RIS maupun masa reformasi, in casu Nomor 48 Tahun 2006 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Lebih lanjut, Guntur menyebutkan sosok generasi muda berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang dipilih rakyat sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.

Sontak saja, putusan tersebut banyak mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali warganet. Hingga saat ini, banyak warganet yang menyatakan protes dan menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Putusan tersebut dinilai menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Namun, ada juga yang menyampaikan dukungan atas putusan tersebut. Mereka yang mendukung putusan tersebut menilai sudah seharusnya calon presiden dan calon wakil presiden tidak dibatasi oleh usia. Siapapun bisa mendapatkan kesempatan memimpin tanpa terhalang batasan usia.

(riz/riy)