fypmedia.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Mendag) secara resmi melarang TikTok Shop. Larangan tersebut tidak hanya berlaku kepada TikTok Shop saja, namun juga berlaku kepada platform social – commerce lainnya yang beroperasi di Indonesia. Pelarangan tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo bersama dengan para Menteri terkait.
Lebih lanjut, mengenai pelarangan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulkifli Hasan.Mendag resmi meneken revisi terkait Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli mengatakan perdagangan digital harus diatur. Platform social – commerce yang ingin mendirikan usaha harus memiliki izin usaha sendiri.
Namun, aturan ini bukan berarti media sosial TikTok dilarang oleh pemerintah. Tetapi, hanya platform TikTok Shop saja yang dilarang oleh pemerintah. TikTok Shop hanya bisa menjadi media promosi barang dan jasa saja. Fungsinya dikurangi, tidak boleh lagi mengadakan kegiatan jual beli di dalam platform tersebut. Ini berlaku sejak pelarangan tersebut disepakati oleh pemerintah.
Lebih lanjut, e-commerce dan social – commerce sangat jauh berbeda. E – commerce merupakan proses jual beli yang hanya terjadi melalui platform atau website situs niaga dan pasar modal. Sementara itu, social – commerce merupakan gabungan dari media sosial dan e – commerce dengan menggunakan iklan yang sudah ditarget. Melihat perbedaan tersebut, tidak elok rasanya menggabungkan kedua media ini. Pasalnya, hanya pihak platform saja yang diuntungkan dalam hal ini, karena hanya platform yang bisa mengetahui algoritma dan dapat mengatur target iklan mereka sendiri.
Akibat dari maraknya social – commerce ini, membuat para pedagang ataupun pelaku UMKM, yang berdagang secara luring mengalami kerugian. Pasalnya, barang yang diperdagangkan oleh pedagang dengan TikTok Shop sangat jauh berbeda. Karena harga yang miring itulah membuat banyak orang beralih untuk membeli barang melalui social – commerce. Menurut pedagang yang berdagang di pasar, TikTok Shop menjual barang impor dengan harga murah. Harga inilah yang membuat pedagang resah.
(riz/riy)