FYPMedia.ID – Petugas polres (Kepolisian Resor) Bogor bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar (Jawa Barat) menggerebek sebuah rumah yang berfungsi sebagai laboratorium terselubung narkotika di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam, 3 Februari 2025.
“Pada hari Senin tanggal 3 Februari tahun 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor Kabupaten berhasil mengungkap clandestine laboratory jenis tembakau sintetis. Laboratorium ini beroperasi di sebuah perumahan di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dalam penggerebekan yang menggegerkan ini, petugas menyita sekitar 1 ton tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp350 miliar.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Radja Nainggolan: Berikut 4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Penyelundupan Kokain
Pengungkapan Terbesar di Jawa Barat
“Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat,” demikian pernyataan resmi dari Polri, mengutip CNBC Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Laboratorium narkoba yang beroperasi secara terselubung ini ditemukan di sebuah rumah di Babakan Madang, Sentul.
Dari luar, rumah tersebut tampak seperti hunian biasa, namun di dalamnya ternyata menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari hasil penggerebekan pada Senin (3/2/2025) pukul 23.30 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti yang sangat signifikan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan mencakup:
- 50 dus tembakau murni dengan total 1 ton tembakau sintetis yang siap edar
- 125 botol cairan MDMB-Inaca
- 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca
- Serbuk sintetis seberat 479,6 gram
“Antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram,” muat polisi lagi.
Dengan jumlah ini, diperkirakan sekitar 5 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Baca juga: 4 Bahaya Tersembunyi di Balik Vape: Memahami Risiko bagi Kesehatan Tubuh
Modus Operasi Pelaku dan Penangkapan Tersangka
Pabrik narkoba ini dijalankan dengan modus operasi yang sangat rapi. Para tersangka menyamarkan aktivitas produksi di tengah pemukiman warga, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi yang besar dari bisnis narkotika ilegal ini. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu:
- HP (34), yang berperan dalam memproduksi tembakau sintetis.
- AA (23), yang juga terlibat dalam produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan, berinisial B dan E, masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku
Kapolres Bogor menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai pasal berat dalam Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Adapun rincian Hukuman yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Penjara minimal 5 hingga 20 tahun
- Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Bogor.
“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegas Kapolres Bogor.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Yusril Ihza Mahendra Sebut Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi dalam KUHP Baru
Bagian dari Jaringan Pabrik Narkoba di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan pabrik narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2024, polisi juga berhasil membongkar laboratorium clandestine di Malang, Jawa Timur.
“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari pengungkapan pada tanggal 2 Juni 2024. Di mana saat itu juga diungkap clandestine laboratory atau pabrik narkoba di Malang. Ini adalah yang paling besar di Jawa Barat,” jelas Brigjen Mukti.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih dalam penyamaran.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar agar peredaran narkoba dapat segera diberantas.
Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Jabar ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkotika.
Semoga ke depannya, aparat kepolisian bisa mengungkap sindikat-sindikat narkoba lainnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya anak muda dari ancaman serta pengaruh obat-obatan terlarang (narkoba) dan sejenisnya.