Ngeri! Investor Bisa Kuasai Tanah IKN Hingga 190 Tahun

Ngeri! Investor Bisa Kuasai Tanah IKN Hingga 190 Tahun
Gambar: BBC

FYPMedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Revisi tersebut telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Revisi UU IKN ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam hal pengaturan hak atas tanah untuk investor di IKN. Salah satu perubahan terbesar adalah mengenai hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, yang memberikan kepastian hukum kepada para investor yang berencana berinvestasi di IKN.

Berdasarkan salinan revisi UU IKN, hak atas tanah yang berbentuk HGU memberikan investor hak kelolaan yang cukup panjang, yakni hingga 190 tahun. Hak ini diberikan dalam dua siklus, dengan siklus pertama berlangsung hingga 95 tahun.

Setelah berakhirnya siklus pertama, investor dapat memperpanjang haknya untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Selain itu, perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Juga, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum berakhirnya siklus pertama HGU, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya.

Sementara untuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika dihitung total, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.

Revisi UU IKN juga mengatur bahwa tanah untuk pembangunan di IKN merupakan salah satu jenis tanah yang masuk dalam kategori yang bisa dibebaskan dengan aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Otoritas IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan Hak Atas Tanah (HAT) di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.

Pengesahan revisi UU IKN ini menjadi undang-undang mendapat dukungan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR. Fraksi yang menyetujui revisi UU IKN adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Partai Demokrat yang memberikan persetujuan dengan catatan. Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi ini.

(Rin)