Writer: Raodatul - Senin, 05 Januari 2026 13:21:15
FYPMedia.id - Isu mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut bisa “mengintip” transaksi e-wallet mulai 2026 ramai diperbincangkan publik. Kekhawatiran muncul di tengah pesatnya penggunaan dompet digital dan meningkatnya transaksi ekonomi digital di Indonesia. Namun, benarkah seluruh transaksi e-wallet masyarakat otomatis masuk radar pajak?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang resmi memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026.
Aturan tersebut membuka jalan bagi DJP untuk memperoleh data keuangan tertentu, termasuk produk uang elektronik dan aset kripto.
Namun, otoritas pajak menegaskan bahwa tidak semua transaksi dompet digital akan dilaporkan secara otomatis. Ada batasan, kriteria, serta ambang nilai tertentu yang menjadi penentu.
Apa Isi Aturan Baru Pajak Digital Ini?
Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.
"Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan," tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip dari detikcom, Senin (5/1/2026).
Ketentuan ini berlaku bagi lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF, yang wajib menyampaikan laporan ke DJP.
Laporan tersebut mencakup informasi rekening keuangan dan/atau aset kripto relevan, serta bukti atau keterangan tambahan bila diminta.
Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas keuangan di sektor digital tidak luput dari pengawasan pajak, seiring meningkatnya kontribusi ekonomi digital terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Harga Emas Antam 4 Januari 2026: Harga Stabil di Rp 2.488.000 per Gram
E-Wallet Resmi Masuk Skema Pelaporan Pajak
Aturan ini secara eksplisit memasukkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ke dalam sistem pelaporan pajak.
Dalam PMK tersebut, PJP, baik bank maupun lembaga nonbank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet berpotensi menjadi bagian dari akses informasi keuangan DJP. Namun, potensi tersebut tetap dibatasi oleh sejumlah ketentuan teknis.
Penyesuaian Standar Global OECD Jadi Dasar
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah Indonesia menyesuaikan regulasi nasional dengan Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam standar terbaru CRS, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan. Selain itu, OECD juga mengembangkan kerangka pelaporan aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Standar internasional ini mewajibkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara setiap tahun, guna mencegah penghindaran pajak lintas batas.
"Komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan CRS dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026," tuturnya.
Dengan demikian, aturan pajak e-wallet dan kripto bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan bagian dari komitmen global Indonesia dalam transparansi keuangan.
Apakah Semua Transaksi E-Wallet Dilaporkan?
Inilah poin krusial yang kerap disalahpahami publik.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa uang elektronik atau e-wallet belum otomatis menjadi objek pelaporan rutin, selama masih memenuhi ketentuan saldo maksimum yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Saat ini, BI membatasi saldo maksimum e-wallet sebesar Rp20 juta. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas pelaporan pajak dan pertukaran informasi global.
Sebagai perbandingan:
Ambang batas pertukaran informasi global: US$ 10.000 atau sekitar Rp167 juta
Ambang batas pelaporan domestik: Rp1 miliar
Karena itu, transaksi e-wallet dengan saldo normal masyarakat sehari-hari belum termasuk dalam cakupan pelaporan rutin.
"Dengan demikian, e-wallet saat ini tidak masuk objek pelaporan rutin sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dilansir dari detikcom, Senin (5/1/2026)..
Pernyataan ini menegaskan bahwa isu DJP “mengintip” seluruh transaksi e-wallet bersifat tidak sepenuhnya benar.
Baca Juga: OJK Panggil Indodax soal Dana Member Lenyap, Ini Fakta Lengkapnya
Lalu, Kapan E-Wallet Bisa Dilaporkan?
E-wallet baru berpotensi masuk skema pelaporan pajak apabila:
Saldo atau nilai transaksi melampaui ambang batas pelaporan, atau
Digunakan sebagai sarana penyimpanan dana bernilai besar, sehingga menyerupai rekening simpanan, atau
Masuk kategori produk uang elektronik tertentu sesuai penyesuaian CRS OECD.
Selain itu, DJP juga dapat meminta data tertentu berdasarkan permintaan dalam rangka pemeriksaan pajak, sepanjang sesuai ketentuan hukum.
Aset Kripto Masuk Radar Lebih Dulu
Berbeda dengan e-wallet, aset kripto memiliki cakupan pelaporan yang lebih jelas dalam aturan ini. DJP berwenang mengakses informasi keuangan aset kripto yang difasilitasi oleh exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Artinya, transaksi kripto bernilai besar dan lintas negara akan lebih mudah terpantau dalam sistem perpajakan nasional dan internasional.
Pertukaran Data Global Dimulai 2027
Berdasarkan pertimbangan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027, untuk tahun data 2026.
Skema ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara berupaya menutup celah penghindaran pajak melalui ekonomi digital dan aset kripto.
Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi keuangan akan semakin diperketat, terutama untuk transaksi bernilai besar dan lintas yurisdiksi.
Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi masyarakat umum, khususnya pengguna e-wallet untuk transaksi harian, kebijakan ini tidak perlu disikapi dengan kepanikan.
Selama penggunaan e-wallet masih sesuai fungsi pembayaran dan saldo wajar, tidak ada kewajiban pelaporan otomatis.
Namun bagi pelaku usaha digital, investor kripto, dan individu dengan transaksi keuangan besar, aturan ini menjadi pengingat penting untuk:
Mencatat transaksi dengan baik
Mematuhi kewajiban pajak
Menghindari praktik penyembunyian aset
Kesimpulan
Isu DJP “mengintip” transaksi e-wallet mulai 2026 perlu dipahami secara utuh. Aturan baru ini lebih menekankan transparansi dan kesetaraan pajak, bukan pengawasan massal atas transaksi kecil masyarakat.
Dengan ambang batas yang masih tinggi dan pembatasan saldo e-wallet oleh BI, pengguna dompet digital harian tetap aman.
Namun di sisi lain, pemerintah menyiapkan fondasi kuat untuk mengawasi transaksi digital bernilai besar di masa depan.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan pajak di era ekonomi digital, lebih transparan, lebih terintegrasi, dan selaras dengan standar global.