FYPMedia.id – Antrean keberangkatan ibadah haji di Indonesia kini semakin panjang. Berdasarkan kebijakan terbaru, masa tunggu calon jamaah haji reguler disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Sebelumnya waktu tunggu keberangkatan berbeda-beda antarwilayah provinsi, ada yang hanya 15 tahun, namun ada juga yang mencapai 40 hingga 47 tahun.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Agama berharap pembagian kuota menjadi lebih adil, merata, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Masa Tunggu 26 Tahun dan Sistem Kuota Berubah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa mulai tahun 2026, masa tunggu keberangkatan jamaah haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi sekitar 26 tahun.
“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, dikutip dari Metro TV, Kamis (30/10/2025).
Menurut Dahnil, pembagian kuota haji reguler 2026 berbeda signifikan dibanding tahun 2025 karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penyamarataan masa tunggu ini dilakukan untuk menciptakan keadilan antardaerah serta memberikan peluang yang sama bagi seluruh warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
“Kebijakan ini untuk mencegah ketimpangan dan memastikan semua jamaah mendapat kesempatan yang adil,” ujar Marwan, dikutip dari Kumparan, Kamis (30/10/2025).
Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di setiap provinsi.
“Waktu tunggu jemaah dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar Dahnil.
Dahnil juga menyoroti bahwa pada tahun sebelumnya, masa tunggu di beberapa wilayah mencapai 47 tahun.
Kebijakan baru ini diharapkan seluruh provinsi akan memiliki waktu tunggu yang sama, sehingga tidak ada lagi daerah yang tertinggal jauh.
Baca Juga: Bahlil Soroti 1 Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Arfak, ESDM Siap Legalkan Melalui Skema Rakyat
Dampak Kebijakan Baru Kuota dan Waktu Tunggu
Kebijakan penyamarataan ini membawa dampak berbeda bagi tiap provinsi.
Dahnil menjelaskan, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota dan berkurangnya masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota sehingga waktu tunggunya bertambah.
Kebijakan ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan, agar pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas sistem baru dalam hal pemerataan kuota dan efisiensi penyelenggaraan ibadah.
Kuota Haji 2026 per Provinsi
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah, Indonesia memperoleh 221.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Berikut rincian alokasi kuota haji reguler 2026 per provinsi:
- Aceh – 5.426
- Sumatera Utara – 5.913
- Sumatera Barat – 3.928
- Riau – 4.682
- Jambi – 3.276
- Sumatera Selatan – 5.895
- Bengkulu – 1.354
- Lampung – 5.827
- DKI Jakarta – 7.819
- Jawa Barat – 29.643
- Jawa Tengah – 34.122
- DI Yogyakarta – 3.748
- Jawa Timur – 42.409
- Bali – 698
- NTB – 5.798
- NTT – 516
- Kalimantan Barat – 1.858
- Kalimantan Tengah – 1.559
- Kalimantan Selatan – 5.187
- Kalimantan Timur – 3.189
- Sulawesi Utara – 402
- Sulawesi Tengah – 1.753
- Sulawesi Selatan – 9.670
- Sulawesi Tenggara – 2.063
- Maluku – 587
- Papua – 933
- Bangka Belitung – 1.077
- Banten – 9.124
- Gorontalo – 608
- Maluku Utara – 785
- Kepulauan Riau – 1.085
- Sulawesi Barat – 1.450
- Papua Barat – 447
- Kalimantan Utara – 489
