FYPMEDIA.ID-Sebuah insiden tragis terjadi di Pekanbaru ketika seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), tewas ditabrak mahasiswi mabuk dan berada di bawah pengaruh narkoba. Pelaku, Marisa Putri (21), diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam saat kecelakaan terjadi.
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Marisa Putri baru saja kembali dari tempat hiburan malam pada Sabtu pagi. “Selama berada di sana, dia mengonsumsi minuman keras dan ekstasi. Pukul 05.00 WIB, Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize berwarna biru, dan terjadilah kecelakaan tersebut,” jelas Jeki dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (4/8/2024).
Buru Dua Teman Pelaku
Polisi kini sedang memburu dua teman Marisa yang diduga sebagai pemasok narkoba. Kedua teman tersebut berinisial T dan O. “T dan O lagi dikejar, mereka yang memberikan ekstasi kepada saudari Marisa,” ungkap Jeki.
Pengakuan Mahasiswi “Marisa”
Dalam tes urine, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh Marisa. Saat dihadirkan di hadapan media, Marisa mengaku dirinya tidak sadar saat menubruk korban. “Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar,” katanya. Ia juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Detail Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Marisa awalnya mengendarai mobil dari arah timur ke barat. “Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” ujar Alvin. Korban yang menderita luka berat meninggal dunia di tempat kejadian.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Permintaan Maaf
Marisa, yang merupakan mahasiswi Universitas Abdurrab jurusan Psikologi, menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers. “Kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya,” katanya dengan penuh penyesalan.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua teman Marisa yang diduga kabur setelah mendengar informasi kecelakaan tersebut. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menyatakan bahwa polisi telah mengidentifikasi tempat tinggal kedua teman Marisa dan akan terus mengejar mereka.