FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Diduga Alami Pelecehan dari Dosen, Mahasiswi Unima Gatung Diri

News

Diduga Alami Pelecehan dari Dosen, Mahasiswi Unima Gatung Diri

Writer: Raodatul - Jumat, 02 Januari 2026 14:04:43

Diduga Alami Pelecehan dari Dosen, Mahasiswi Unima Gatung Diri
Sumber gambar: Ilustrasi Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado berinisial EMM ditemukan tewas tergantung di kamar kos. Korban diduga mengalami pelecahan seksual oleh dosen. (Istockphoto/ South_agency)

FYPMedia.id - Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM mengguncang publik dan kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. 

Korban ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dengan dugaan kuat mengalami tekanan psikologis akibat pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa kematian EMM bukan sekadar peristiwa individual, melainkan tragedi besar yang harus direspons secara tegas oleh negara.

"Kematian seorang mahasiswi adalah tragedi besar yang tidak boleh disikapi secara biasa. Negara wajib hadir memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Jumat (2/1/2026).

Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, DPR: Kejahatan Serius

Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

Ia mengaku sangat prihatin karena dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, pihak yang seharusnya menjadi pelindung, pembimbing, dan teladan bagi mahasiswa.

"Jika benar ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik hingga berdampak pada kondisi psikologis korban, maka ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum secara tegas," ujar Ninik.

Menurutnya, kampus semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang melahirkan trauma dan ketakutan.

Baca Juga: Dosen UNM Jadi DPO Kasus Pelecehan Mahasiswa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Penegakan Hukum Diminta Transparan dan Menyeluruh

Komisi IX DPR RI mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh, agar tidak berhenti pada spekulasi publik semata. Ninik menilai keterbukaan sangat penting demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Penegakan hukum yang transparan sangat penting agar kasus ini tidak berhenti pada spekulasi publik. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban," katanya.

Ia juga meminta agar pengawasan di lingkungan pendidikan diperketat, termasuk memastikan keberadaan dan efektivitas satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Kronologi: Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Korban EMM ditemukan meninggal dunia di tempat indekosnya yang berada di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian aparat kepolisian dan pihak kampus.

Di lokasi kejadian, korban diketahui meninggalkan surat tulisan tangan yang berisi pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Surat tersebut mencantumkan identitas lengkap korban, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, hingga kontak pribadi.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tertulis nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen aktif di Universitas Negeri Manado.

Temuan ini kemudian memperkuat dugaan bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat sebelum meninggal dunia.

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan dan Kematian Korban

Kepolisian memastikan telah turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh, baik terkait dugaan pelecehan seksual maupun peristiwa kematian korban.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap seluruh aspek kasus tersebut.

"Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan)," kata AKBP Nur Kholis kepada wartawan, Rabu (31/12).

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan terburu-buru menyimpulkan dan akan mendalami seluruh bukti serta keterangan saksi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Laporan Resmi Keluarga, Kasus Diambil Alih Polda Sulut

Perkembangan terbaru, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara. Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.

"Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut menjadi ranah Polda Sulut," ujar AKBP Nur Kholis.

Langkah keluarga ini dinilai sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Hasil Olah TKP: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyampaikan hasil awal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban.

Menurut Royke, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

"Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri," tegas Royke.

Meski demikian, polisi tetap mendalami dugaan pelecehan seksual sebagai latar belakang peristiwa tersebut, terutama untuk mengungkap kemungkinan tekanan psikologis yang dialami korban.

Oknum Dosen Dinonaktifkan dari Jabatan

Di sisi lain, pihak Universitas Negeri Manado mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan dosen berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Dr Aldjon Dapa membenarkan langkah tersebut.

"Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen," ujar Aldjon Dapa, Kamis (1/1/2026).

Penonaktifan ini disebut sebagai langkah awal untuk menjaga objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi intimidasi terhadap pihak-pihak terkait.

BacaJuga: Diancam Pakai Golo, Perempuan di Serang Diperkosa Mantan Pacar

Kekerasan Seksual di Kampus Jadi Sorotan Nasional

Kasus ini kembali membuka luka lama terkait maraknya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Sejumlah pihak menilai bahwa meski regulasi telah dibuat, implementasi perlindungan korban di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.

Pengamat pendidikan menilai, tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan psikologis mahasiswa, serta memastikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di dunia akademik.

DPR Dorong Reformasi Sistem Perlindungan Mahasiswa

Komisi IX DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus, termasuk memastikan Satgas PPKPT bekerja secara independen dan berpihak pada korban.

Menurut DPR, kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui proses hukum, tetapi juga melalui pemulihan korban, pendampingan keluarga, dan reformasi kebijakan pendidikan.

Kasus EMM kini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang dapat merenggut nyawa.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us