Writer: Raodatul - Senin, 02 Februari 2026 11:21:46
FYPMedia.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering ilegal dimusnahkan oleh KKP setelah terbukti berasal dari praktik pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi, Jawa Timur.
Praktik ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem laut sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menindak tegas pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Pemusnahan Dilakukan di Banyuwangi
Pemusnahan ratusan kilogram kulit hiu dan pari kering tersebut dilakukan di halaman Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Januari lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Senin (2/2/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali atau masuk lagi ke rantai perdagangan ilegal.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” jelas Ipunk.
Baca Juga: Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja di Medsos, 3 Bandar Dibekuk
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari kering di Banyuwangi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi melalui kegiatan pengawasan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah besar kulit hiu dan pari kering yang tidak disertai dokumen perizinan yang sah. Temuan ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan spesies laut.
Selain tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki kesesuaian bidang usaha dengan kegiatan yang dijalankan.
KBLI Tidak Sesuai, Aktivitas Dinilai Menyimpang
Dalam pendalaman kasus, KKP menemukan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan PMA tersebut tidak mencakup sektor perikanan.
KBLI perusahaan hanya terdaftar untuk kegiatan perdagangan besar buah dan sayuran, bukan pemanfaatan hasil perikanan, apalagi jenis ikan yang dilindungi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari kering dilakukan secara ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Ipunk menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor ini.
KKP Tegaskan Prinsip Keadilan Usaha
Menurut Ipunk, pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini tidak hanya bertujuan melindungi ekosistem laut, tetapi juga menjamin keadilan bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tambah Ipunk.
Ia menilai, praktik ilegal seperti ini dapat merugikan pelaku usaha yang taat aturan karena menciptakan persaingan tidak sehat dan merusak tata kelola sektor kelautan nasional.
Baca Juga: Gudang Dekorasi Cipadu Terbakar, Damkar Tangsel Taksir Kerugian Mencapai Rp7 M
Sanksi Administratif hingga Penghentian Usaha
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
PT RIE, selaku perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perikanannya.
Penghentian ini berlaku sampai perusahaan tersebut memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha, baik dalam negeri maupun asing, agar tidak main-main dengan aturan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia.
Perlindungan Hiu dan Pari Jadi Prioritas
Hiu dan pari merupakan spesies laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Banyak jenis hiu dan pari telah masuk dalam kategori dilindungi karena populasinya terus menurun akibat eksploitasi berlebihan dan perdagangan ilegal.
Pemanfaatan hiu dan pari tanpa izin resmi dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut, termasuk terganggunya rantai makanan dan keseimbangan biota laut lainnya.
Oleh karena itu, KKP terus memperkuat pengawasan terhadap praktik pemanfaatan jenis ikan dilindungi, termasuk melalui peningkatan peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Sejalan dengan Arahan Menteri KKP
Langkah tegas yang diambil dalam kasus ini disebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya kelautan dan spesies laut langka dari eksploitasi ilegal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Dengan penindakan yang konsisten, KKP berharap dapat menekan praktik perdagangan ilegal hasil laut, khususnya yang melibatkan spesies dilindungi seperti hiu dan pari.
Baca Juga: BPOM Amankan 65 Obat Ilegal, Ancaman Stroke dan Serangan Jantung Mengintai! Kerugian Ratusan Juta!
Peran Masyarakat Dinilai Krusial
KKP menilai pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.
Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pengawasan sumber daya kelautan yang luas dan kompleks.
Ipunk mengapresiasi laporan masyarakat yang telah membantu aparat pengawas dalam mengungkap praktik ilegal tersebut. Ia mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian laut Indonesia.
Penutup
Pemusnahan 796 kilogram kulit hiu dan pari kering ilegal menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan mentolerir praktik pemanfaatan sumber daya laut tanpa izin.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KKP dalam menjaga ekosistem laut, melindungi spesies dilindungi, dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sanksi yang tegas, KKP berharap pelaku usaha akan semakin patuh terhadap regulasi.
Ke depan, perlindungan hiu dan pari tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi keberlanjutan laut Indonesia.