Writer: Raodatul - Senin, 02 Februari 2026 10:42:50
FYPMedia.id - Komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Serang. Melalui kerja cepat dan pengembangan informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bandar ganja lintas provinsi. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 14 kilogram ganja siap edar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini semakin masif memanfaatkan platform digital dan jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Tiga Bandar Ganja Diamankan Polisi
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.
"Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang," ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, dikutip dari detikcom, Senin (2/2/2026).
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Pengguna Ganja dan Ekstasi yang Terlihat di Wajah, Pakar UGM Ungkap Efek Bahayanya
Modus Media Sosial untuk Edarkan Ganja
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan akun media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Melalui akun tersebut, tersangka menawarkan ganja kepada pembeli dan mengatur pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak perlu melakukan pertemuan langsung.
Polisi menemukan bahwa pengiriman awal ganja seberat sekitar satu ons dilakukan dengan pola tersebut. Dari hasil pelacakan digital dan pengembangan informasi, polisi akhirnya mengidentifikasi pemilik akun Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka AR diketahui berperan sebagai pengendali akun media sosial tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
Ganja Disita dari Gudang Ekspedisi
Setelah berhasil mengamankan AR, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang belum sempat diedarkan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket ganja yang disimpan di gudang jasa ekspedisi. Paket-paket tersebut belum sempat dikirim ke tangan penerima.
"Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR," kata Andri.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan sistem pengiriman paket untuk memperluas jangkauan peredaran narkoba, sekaligus menghindari pengawasan langsung aparat.
Pengembangan Kasus hingga Sumatera Selatan
Tidak berhenti di satu lokasi, polisi terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka AR. Hasilnya, jaringan ini ternyata memiliki keterkaitan lintas provinsi, termasuk wilayah Sumatera Selatan.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya yang berada di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.165 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar ganja sebelum diedarkan kepada pembeli.
Barang bukti ini semakin menguatkan peran AS sebagai bagian penting dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Begini Dampak Ganja Bagi Kesehatan Tubuh
Bandar Ketiga Dibekuk dengan Barang Bukti Terbesar
Pengembangan kembali berlanjut hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial UK. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tangan tersangka UK, polisi menyita barang bukti ganja dalam jumlah paling besar dibandingkan dua tersangka lainnya.
"Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi," ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Dengan penangkapan UK, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polres Serang dari jaringan ini mencapai lebih dari 14 kilogram.
Ancaman Bahaya Peredaran Ganja via Digital
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba, khususnya ganja, semakin beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Media sosial menjadi sarana baru yang dimanfaatkan bandar narkoba untuk menjangkau konsumen, terutama kalangan muda.
Transaksi melalui platform digital dinilai lebih aman oleh pelaku karena minim kontak fisik dan sulit dilacak secara kasat mata.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa metode ini tetap dapat diungkap melalui penyelidikan digital, pengawasan transaksi, serta kerja sama dengan masyarakat.
Penggunaan jasa ekspedisi juga menjadi modus klasik yang terus dimodifikasi. Dengan menyamarkan paket dan memanfaatkan volume pengiriman yang tinggi, pelaku berharap barang haram tersebut lolos dari pemeriksaan.
Komitmen Polres Serang Berantas Narkoba
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Baca Juga: Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, Ketua DPR Desak Penyelidikan Mendalam
Dampak Sosial dan Hukum yang Mengintai Pelaku
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
Selain sanksi pidana, peredaran narkoba juga membawa dampak sosial yang luas, mulai dari kerusakan generasi muda, meningkatnya angka kriminalitas, hingga beban kesehatan masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Penutup
Pengungkapan jaringan peredaran ganja lintas provinsi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Serang terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital.
Dengan disitanya lebih dari 14 kilogram ganja dan ditangkapnya tiga bandar utama, diharapkan rantai peredaran narkoba dapat diputus dan masyarakat terlindungi dari bahaya laten narkotika.
Polres Serang pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.