Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.  Perihal ini, dipastikan tidak ada aturan melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik hari kerja maupun hari libur.

Klarifikasi ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur. Tepatnya, usai diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA. Baik pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, dan di luar hari tersebut KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA. Bukan petugas penghulu,” ujar Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan,” ucapnya.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Yakni, untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ucapnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.

Ke depan, Anna menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.