FYPMEDIA.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terlibat bermain judi online. Hal ini diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Kemudian, ya jujur aja ada pegawai yang ikut,” kata Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam rapat sempat menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengharapkan pemerintahannya bebas dari korupsi dan perbuatan tercela.
Bamsoet menyebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judi online, 461 pejabat negara termasuk DPR, dan 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online.
Pada kesempatan yang sama Burhanuddin mengaku pegawainya yang terlibat judi online hanya sekedar iseng dan nominalnya tidak besar. Namun, ia memastikan mereka telah ditindak oleh pengawas yang berwenang.
“Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5 ribuan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku para pegawai yang terlibat telah diserahkan kepada bidang pengawasan. Selanjutnya, mereka akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Sampai saat ini kejaksaan belum menerima berkas dari pihak Kepolisian. Hingga sampai sekarang belum ada penanganan terkait isu tersebut.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa bidang pengawasan melaksanakan pengawasan yang terbagi menjadi pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.
Pengawasan internal umum dilakukan dengan penertiban yang memberikan teguran lisan sebagai sanksi untuk pelanggaran ringan. Jika tidak ada pelanggaran, tindakan pengawasan tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, pejabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan dari belakang meja apabila situasi memungkinkan. Sementara itu, pengawasan internal khusus lebih spesifik mengatur pelanggaran yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan.
“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,”jelas Burhanuddin.