Iuran BPJS Kesehatan Direncakanan Naik pada 2026, Berapa Besarannya?

Iuran BPJS Kesehatan Direncakanan Naik pada 2026

FYPMedia.IDPemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden. 

Namun, sebelum diterapkan, pemerintah masih harus melakukan perhitungan lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya,” ujar Budi Gunadi, Rabu (5/2/2025).

Meskipun begitu, Menkes menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tidak berhubungan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Sistem KRIS yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masih dalam tahap evaluasi hingga 30 Juni 2025.

“Nggak ada hubungan sama KRIS,” tegasnya.

Belum Ada Angka Pasti Kenaikannya

Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes menyatakan bahwa perhitungan masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani),” kata Budi Gunadi.

Rencana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk menghindari potensi defisit dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam lampiran 

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Dimulai 10 Februari, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, disebutkan bahwa peraturan baru tentang jaminan kesehatan sedang dalam tahap penyusunan. Salah satu materi yang dibahas adalah penyesuaian manfaat layanan kesehatan tanpa mengurangi manfaat yang sudah ada.

Regulasi Baru: Tidak Ada Denda Jika Telat Bayar

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, disebutkan bahwa mulai 1 Juli 2026, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar iuran. 

Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka denda akan diberlakukan.

Selain itu, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rincian iuran yang berlaku saat ini:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
  • Batas paling rendah gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), sementara batas paling tinggi adalah Rp12 juta per bulan.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.

Peserta Keluarga Tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.