FYP Media.ID – Pemerintah telah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pekerja: apakah cuti ini berlaku juga untuk karyawan swasta?
Jika Anda adalah pegawai sektor swasta dan sedang menanti long weekend setelah 17 Agustus, simak penjelasan berikut ini sebelum membuat rencana liburan!
Penetapan Resmi: Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penambahan cuti bersama ini merupakan hasil revisi atas SKB sebelumnya, yaitu:
-
SKB No. 1017/2024 (Menteri Agama)
-
SKB No. 2/2024 (Menteri Ketenagakerjaan)
-
SKB No. 2/2024 (Menteri PAN-RB)
Tiga kementerian yang menandatangani SKB ini adalah:
-
Menteri Agama, Nasaruddin Umar
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
-
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini
Tujuan dari penambahan hari libur ini adalah agar masyarakat punya waktu lebih panjang untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan RI secara semarak dan khidmat.
Penting! Libur Cuti Bersama untuk Swasta Tidak Bersifat Wajib
Bagi Anda yang bekerja di sektor non-pemerintah, penting untuk diketahui bahwa cuti bersama ini tidak bersifat wajib alias fakultatif. Artinya, cuti bersama ini hanya berlaku jika perusahaan tempat Anda bekerja menyetujuinya.
Ketentuan ini merujuk pada:
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016
Isinya menyebutkan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat pilihan, tergantung pada:
-
Kebijakan perusahaan
-
Perjanjian kerja
-
Perjanjian kerja bersama (PKB)
-
Peraturan perusahaan
Kalau Tidak Libur, Apakah Hak Karyawan Hilang?
Tenang! Jika perusahaan Anda tidak meliburkan karyawan pada cuti bersama 18 Agustus 2025, hak cuti tahunan Anda tetap utuh. Selain itu, Anda tetap berhak menerima upah secara penuh, sebagaimana hari kerja biasa.
Jadi, meskipun tidak ikut libur bersama, Anda tidak akan dirugikan secara hak maupun finansial.
Mengapa 18 Agustus Dijadikan Cuti Bersama?
Menurut Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), tujuan dari kebijakan ini adalah:
“Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, juga menambahkan bahwa:
“Cuti bersama tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik. Instansi tetap harus menyesuaikan penugasan pegawai secara proporsional.”
Dampaknya untuk Instansi Pemerintah
Walaupun ditetapkan cuti bersama, instansi pemerintah dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal. SKB Tiga Menteri memberi ruang fleksibilitas bagi:
-
Layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.)
-
Transportasi umum (kereta, bus, bandara)
-
Layanan keamanan (TNI, Polri, Satpol PP)
-
Layanan administrasi mendesak
Prinsipnya, masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting, sementara aparatur sipil negara (ASN) bisa menikmati libur jika bukan bagian dari layanan krusial.
Long Weekend 17–18 Agustus 2025: Manfaatkan Secara Positif!
Jika Anda termasuk yang libur pada tanggal 18 Agustus, maka Anda bisa menikmati long weekend dua hari berturut-turut (Minggu–Senin). Momentum ini bisa digunakan untuk:
- Kegiatan keluarga
- Traveling pendek
- Rehat dari rutinitas kerja
- Mengikuti upacara dan kegiatan nasionalisme
- Aktivitas sosial di lingkungan tempat tinggal
Namun, ingat untuk selalu mengonfirmasi kebijakan cuti bersama ke bagian HRD atau atasan Anda.
Tips untuk Karyawan Swasta: Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi Anda yang masih belum jelas apakah akan libur atau tidak, berikut beberapa tips bijak:
-
Cek kalender kerja internal
-
Hubungi HRD atau manajer terkait jadwal cuti bersama
-
Pastikan status kerja Anda pada tanggal 18 Agustus (WFH, libur, atau masuk)
-
Jika masuk kerja, manfaatkan hak cuti tahunan Anda bila ingin ikut long weekend
-
Tetap produktif dan profesional jika perusahaan tidak meliburkan Anda
Pertanyaan Umum | Jawaban Lengkap dan Akurat |
---|---|
Apakah 18 Agustus 2025 cuti bersama? | Ya, resmi ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional |
Apakah karyawan swasta ikut libur? | Tidak wajib; tergantung kebijakan masing-masing perusahaan |
Dasar hukum cuti swasta fakultatif? | Surat Edaran Menaker Nomor 2/MEN/XII/2016 |
Hak cuti dan gaji tetap diberikan? | Ya, tetap menerima hak cuti tahunan dan gaji penuh meski tidak libur |
Kapan SKB ditandatangani? | Kamis, 7 Agustus 2025 |
Siapa saja menteri yang menandatangani? | Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB |
Kesimpulan: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Tapi Belum Tentu Libur
Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 adalah kebijakan resmi dari pemerintah, namun tidak otomatis berlaku untuk semua sektor, terutama swasta. Meski begitu, Anda tetap dilindungi secara hukum: hak cuti tahunan tidak terpotong, dan gaji tetap diterima penuh jika harus bekerja pada hari tersebut.
Dengan informasi ini, Anda bisa lebih siap dan bijak menyikapi cuti bersama 18 Agustus 2025. Jangan lupa cek ke HRD dan pastikan keputusan perusahaan Anda. Jika libur, nikmati long weekend dengan penuh semangat kemerdekaan!