fypmedia.id – Perkembangan era digital saat ini, penggunaan stiker saat mengirimkan pesan singkat melalui media sosial lazim dilakukan oleh semua orang. Katakan saja, mengirim pesan stiker di chat pribadi maupun grup sangat jamak dilakukan. Namun, kini sedang ramai diperbincangkan mengenai penggunaan wajah seseorang dengan sembarang untuk dijadikan stiker WhatsApp bisa dikenakan pidana.
Ternyata, hal tersebut berdasar pada hukum di Indonesia yang menjaga privasi seseorang di ranah publik. Terdapat Undang – Undang yang mengatur hal tersebut, termasuk menjadikan wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp. Pernyataan tersebut jelas tertulis dalam Pasal 32 Ayat 1 Tentang UU ITE yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik pribadi”
Selanjutnya, pasal ini berkaitan dengan Pasal 48 Ayat 1 jika terbukti melakukan kesalahan. Pasal 48 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)”
Sementara itu, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi menegaskan bahwa penggunaan wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp merupakan ranah privasi. Hal ini dikarenakan terdapat hal – hal spesifik didalamnya. Maka dari itu, wajah seseorang harus terlindungi oleh perlindungan data privasi. Menurut Heru, seseorang yang merasa dirugikan akibat wajahnya dijadikan stiker WhatsApp, maka boleh mengajukan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.
Pembahasan ini menjadi trending di jagat media sosial, tak mengherankan karena rata – rata pengguna media sosial WhatsApp di tanah air dengan sembarang, acapkali menggunakan wajah seseorang. Mereka beralasan hal tersebut merupakan candaan yang biasa saja dan tidak perlu dibesar – besarkan. Namun, ada hukum yang berlaku dan harus dipatuhi.
Tetapi, terdapat pasal lain yang mengatur mengenai penggunaan wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp. Aturan tersebut terdapat dalam UU ITE No. 19 Tentang Pasal 26 Ayat 1 berbunyi :
“Kecuali ditentukan oleh peraturan perundang – undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.
Jadi, untuk menggunakan wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp ada baiknya izin terlebih dahulu agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan kedepannya.
(riz/riy)