Diperiksa 7 Jam, Firli Bahuri Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Diperiksa 7 Jam, Firli Bahuri Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Foto: detiknews

FYPMedia.id – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melaporkan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, berlangsung selama tujuh jam.

Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari Selasa, 24 Oktober 2023. Firli tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Kendaraan Toyota Camry B 1990 RFP yang biasa digunakan oleh Firli terparkir di depan Gedung Rupatama.

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, “Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, ishoma, kemudian ashar jadi kurang lebih 7 jam FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi.”

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Meskipun tidak ada rincian tentang jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Firli, Ade menyampaikan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahap penyidikan dalam kasus tersebut.

Selama proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 54 saksi, termasuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK.

Ade menyatakan, “Dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi, kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada malam hari ini.”

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21. Namun, pimpinan KPK mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.

Kedatangan dan kepulangan Firli dari Bareskrim Polri tidak dipantau oleh awak media, namun kendaraan yang diduga ditumpangi oleh Firli dengan nomor polisi B 1990 RFP terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Firli selama pemeriksaan. Fasilitas ruang pemeriksaan hanya diberikan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, “Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”

(Rin)