FYPMedia.id – Serangan Israel terhadap Gaza baru-baru ini telah memicu kontroversi besar, dengan ribuan warga sipil tewas, termasuk tenaga medis yang juga menjadi sasaran. Hal ini menyebabkan beberapa pihak menganggap bahwa tindakan Israel melanggar hukum humaniter internasional.
Kenneth Roth, mantan Kepala Human Rights Watch, menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan mencabut akses kebutuhan sipil warga Palestina yang tinggal di Gaza.
Hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum perang atau “laws of war,” adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku negara-negara selama konflik bersenjata.
Tujuan utama dari hukum ini adalah untuk melindungi kemanusiaan dalam situasi perang dan mencegah kekejaman perang yang melibatkan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan.
Hukum humaniter juga mengatur batasan-batasan dalam hal sasaran militer dan melarang serangan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.
Berikut adalah beberapa batasan perang dalam hukum humaniter internasional:
Penyerangan terhadap Warga Sipil
Salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum humaniter internasional adalah larangan terhadap serangan yang diarahkan kepada warga sipil. Hukum ini membedakan antara anggota angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik dan warga sipil yang tidak terlibat.
Penyerangan terhadap Tenaga Medis dan Rumah Sakit
Pihak yang berperang juga dilarang menyerang tenaga medis dan fasilitas medis, seperti rumah sakit. Personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.
Perlindungan Terhadap Tahanan
Hukum humaniter internasional melarang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, termasuk tahanan perang. Mereka harus diberi hak-hak dasar, seperti makanan dan minuman, serta diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Perlindungan terhadap Kota dan Desa
Militer dilarang melancarkan serangan terhadap wilayah tempat tinggal musuh. Konvensi Den Haag mengatur bahwa pemboman terhadap kota, desa, dan gedung-gedung tempat tinggal yang tidak dipertahankan adalah hal yang dilarang.
Perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya
Pihak yang berperang juga dilarang melancarkan serangan terhadap benda cagar budaya, seperti monumen arsitektur, buku, museum, situs arkeologi, dan lainnya. Aturan ini diciptakan untuk menghindari kerusakan warisan budaya yang tidak dapat digantikan.
Serangan terhadap Bangunan yang Mengandung Kekuatan Berbahaya
Serangan konflik juga dilarang terhadap bangunan yang menyimpan kekuatan berbahaya, seperti bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir yang dapat memiliki konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk di sekitarnya.
Batasan-batasan ini sebelumnya sudah jelas diatur dalam Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Den Haag 1954 tentang Benda Cagar Budaya dan dua Protokolnya pada 1954 dan 1999.
Penting untuk diingat bahwa hukum humaniter internasional juga mengatur tindakan balasan dalam situasi perang dan melarang tindakan penjarahan. Terhadap pelanggaran hukum ini, terdapat bentuk sanksi yang mencakup protes, penyanderaan, kompensasi, reprisal, dan penghukuman pelaku yang tertangkap.
Melanggar hukum humaniter internasional dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk tindakan hukum internasional terhadap pelaku.
(Rin)