FYPMedia.id — Polemik tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan serius pemerintah pusat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pegunungan tersebut, yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Dalam perbincangan via panggilan video dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, pada Rabu (30/10/2025), Bahlil menegaskan pentingnya langkah tegas untuk menertibkan tambang ilegal di daerah itu.
“Di wilayah pak bupati ada tambang ilegal, benar?” tanya Bahlil kepada Dominggus dalam dialog yang berlangsung dari Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertanyaan itu seolah menegaskan bahwa pemerintah pusat tak akan lagi menutup mata terhadap praktik tambang tanpa izin yang masih marak di berbagai daerah, termasuk Papua Barat.
Bupati Akui Tambang Ilegal Masih Beroperasi
Menanggapi pertanyaan Bahlil, Bupati Dominggus Saiba membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban dan berencana mengubah kegiatan tersebut menjadi pertambangan legal yang dapat mendukung ekonomi daerah.
“Selama 13 tahun kami berharap dana transfer, sedangkan kami belum punya PAD. Oleh sebabnya, saya izin ke pak menteri dua minggu lagi saya akan bertemu di Jakarta untuk saya minta kalau bisa izinkan kami mendatangkan investor membuka tambang emas di Pegunungan Arfak supaya mendongkrak PAD kami,” ujar Dominggus.
Dominggus mengakui, selama ini pemerintah daerah masih bergantung penuh pada dana transfer pusat karena keterbatasan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan legalisasi tambang emas, ia berharap Pegunungan Arfak bisa memiliki basis ekonomi mandiri yang berkelanjutan.
Baca Juga: Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000–7.000 di 2025, DPRD Sebut Masih Wajar dan Strategis
Bahlil Tantang Daerah Tutup Tambang Ilegal Sebelum Legalisasi
Namun, Bahlil menegaskan bahwa langkah legalisasi tak akan bisa dilakukan tanpa pemberantasan tambang ilegal terlebih dahulu.
Ia menantang langsung Bupati Dominggus untuk berani menutup semua aktivitas pertambangan liar yang masih berlangsung.
“Ya sudah kalau begitu saya tunggu di Jakarta. Kau berani nggak berantas tambang ilegal itu, berani nggak tutup ilegal itu?” tegas Bahlil.
Dominggus pun menyatakan komitmennya. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan menutup seluruh tambang ilegal dan menyiapkan proses administrasi agar izin tambang resmi dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kemarin kami bertemu dengan Ketua Komisi XII bersama Gubernur di Papua Barat, saya sudah sampaikan bahwa dua minggu lagi saya akan bertemu bapak Menteri ESDM dan saya akan minta terbitkan izin,” tambahnya.
ESDM Siapkan Skema Legalisasi Tambang Rakyat
Di sisi lain, Kementerian ESDM membuka peluang untuk melegalkan tambang emas di Pegunungan Arfak melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Skema ini dinilai sebagai solusi tengah yang memungkinkan aktivitas tambang rakyat tetap berjalan, namun dengan pengawasan dan ketentuan hukum yang jelas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa usulan legalisasi tambang rakyat harus diajukan oleh kepala daerah, kemudian ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah melalui evaluasi teknis.
“Formulasinya melalui usulan dari gubernur kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR,” ujar Tri di Minahasa, Sulawesi Utara.
Setelah usulan diterima, Menteri ESDM bersama Badan Geologi akan melakukan evaluasi terhadap kondisi geologi dan dampak lingkungan di wilayah tambang. Hanya lokasi yang memenuhi syarat keselamatan dan keberlanjutan yang dapat ditetapkan sebagai WPR.
“Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi, nanti ditetapkan WPR. Setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” tambahnya.
